Ribuan Napi Rutan Cipinang Terima Remisi Kemerdekaan dan Dasawarsa, 118 Langsung Bebas

Ribuan narapidana Rutan Kelas I Cipinang, di Jatinegara, Jakarta Timur mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan.

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
Istimewa
Upacara pengibaran bendera merah putih yang diikuti petugas dan WBP Rutan Kelas I Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur, Minggu (17/8/2025 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Ribuan narapidana Rutan Kelas I Cipinang, di Jatinegara, Jakarta Timur mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan pada HUT ke-80 Republik Indonesia (RI).

Penyerahan remisi dilakukan setelah upacara pengibaran bendera merah putih yang diikuti para petugas dan warga binaan pemasyarakatan (WBP) pada Minggu (17/8/2025) pagi.

Upacara berlangsung khidmat dipimpin Kepala Pengamanan Rutan, A.A Gde Anom Wisnuputra, dan diikuti para pegawai Rutan Kelas I Cipinang yang mengenakan pakaian adat nusantara.

Kasubsi Adminitrasi dan Perawatan Rutan Kelas I Cipinang, I Gusti Bagus Widya Putra mengatakan pada HUT ke-80 RI tercatat ada 2.141 narapidana yang mendapatkan remisi umum 17 Agustus 2025.

"Untuk remisi umum berjumlah 2.141 yang terdiri dari 65 (WBP) yang langsung bebas, yaitu remisi umum II disebutnya," kata Gusti di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Minggu (17/8/2025).

Sementara untuk remisi umum I, besaran pengurangan masa tahanan remisi umum 17 Agustus yang diterima para WBP Rutan Kelas I Cipinang berkisar satu bulan hingga lima bulan.

Selain remisi umum HUT ke-80 RI, ribuan narapidana Rutan Kelas I Cipinang turut mendapatkan remisi dasawarsa atau remisi yang diberikan pemerintah setiap 10 tahun sekali.

Kasubsi Adminitrasi dan Perawatan Rutan Kelas I Cipinang, I Gusti Bagus Widya Putra saat memberi keterangan terkait pemberian remisi bagi WBP di Jatinegara, Jakarta Timur, Minggu (17/8/2025).
Kasubsi Adminitrasi dan Perawatan Rutan Kelas I Cipinang, I Gusti Bagus Widya Putra saat memberi keterangan terkait pemberian remisi bagi WBP di Jatinegara, Jakarta Timur, Minggu (17/8/2025). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Total ada 2.303 narapidana yang mendapat remisi dasawarsa dengan pengurangan masa tahanan berkisar tiga hari hingga 90 hari masa tahanan, 53 di antaranya langsung bebas.

"WBP yang menerima remisi terdiri dari berbagai macam kasus. Ada kasus kriminal, narkotika, dan sebagainya. Pemberian remisi ada syarat administratif maupun subtantif," ujarnya.

Gusti menuturkan syarat yang diberikan kepada WBP Rutan Kelas I Cipinang penerima di antaranya minimal enam bulan terakhir berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.

Diharapkan pemberian remisi dapat memacu semangat para WBP Rutan Kelas I Cipinang untuk memperbaiki diri dengan mengikuti seluruh program pembinaan dan keterampilan diberikan.

Selain pemberian remisi, Rutan Kelas I Cipinang turut mengadakan rangkaian kegiatan sosial dan beragam lomba diikuti para petugas dan WBP untuk menyemarakkan HUT ke-80 RI.

"Untuk kegiatan ada program donor darah dari para pegawai, bakti sosial ke lingkungan sekitar. Kemudian untuk lomba ada lomba tarik tambang, sepak bola, dan lomba tradisional lain," tuturnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved