Simak Skema Rekayasa Lalu Lintas Saat Puncak Peringatan HUT ke-80 RI di Jakarta Hari Ini

Simak rekayasa lalu lintas di sekitar Istana Negara, Monas dan kawasan lain saat HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Jakarta, Minggu (17/8/2025).

TRIBUNJAKARTA.COM - Sejumlah ruas jalan di sekitar Istana Negara dan kawasan Monas akan dialihkan saat puncak peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Jakarta pada Minggu, 17 Agustus 2025.

Selain dua kawasan tersebut, Polda Metro Jaya juga menyiapkan rekayasa lalu lintas di kawasan lain pada hari ini.

Diketahui, banyak kemeriahan digelar dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Minggu 17 Agustus 2025.

Kawasan Monas, Bundaran HI, hingga Jalan Jenderal Sudirman bakal menjadi lokasi pusat hiburan bagi masyarakat di Jakarta.

Ada banyak rangkaian acara bisa disaksikan masyarakat secara gratis mulai dari Minggu siang hingga malam besok.

Oleh karena itu ruas jalan di kawasan tersebut akan dialihkan secara situasional menyesuaikan dengan rangkaian acara upacara hingga pesta rakyat.

Rekayasa lalu lintas adalah serangkaian usaha dan kegiatan yang dirancang untuk mengatur, mengelola, dan mengoptimalkan arus kendaraan di jalan raya, dengan tujuan utama menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin mengatakan, rekayasa arus lalu lintas akan dimulai sejak pagi hari saat pelaksanaan upacara pengibaran bendera di Istana Negara.

“Untuk tamu undangan yang menuju Istana, kami harapkan bisa datang lebih awal melalui akses Jalan Medan Merdeka Barat sisi barat, kemudian juga Jalan Juanda dan drop off di sepanjang Jalan Veteran Raya serta Jalan Majapahit,” ujar Komarudin, Sabtu (16/8/2025).

Rekayasa Lalu Lintas

Penutupan jalan akan diberlakukan secara situasional sesuai jadwal kegiatan.

Puncaknya pada pukul 11.00 WIB akan digelar pesta rakyat di kawasan Monas yang diperkirakan dihadiri sekitar 100 ribu masyarakat. 

Sejumlah jalan di kawasan Merdeka dipastikan akan dipadati massa sehingga rekayasa lalu lintas akan terus disesuaikan dengan kondisi di lapangan.

Komarudin juga mengimbau masyarakat memanfaatkan transportasi umum. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan tarif khusus transportasi publik pada 17-18 Agustus sebesar Rp 80. 

“Kantong parkir sangat terbatas. Kami juga melarang juru parkir liar yang bisa menghambat sirkulasi lalu lintas di sekitar Monas,” tegasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved