Amma Zoni Tersandung Narkoba
6 Temuan Ammar Zoni Terseret Kasus Narkoba Lagi, Kini Jadi Pengedar Sabu di Rutan
Aktor Ammar Zoni kembali terseret kasus narkoba. Kini ia menjadi pengedar sabu dan ganja sintetis di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Selain itu, Pasal 132 Ayat (1) memperberat hukuman bagi mereka yang terlibat dalam permufakatan jahat atau perencanaan peredaran narkotika, bahkan jika belum melakukan tindakan langsung.
Jika terbukti, Ammar Zoni bisa dijatuhi hukuman maksimal seumur hidup, mengingat kasus ini dilakukan di dalam lembaga pemasyarakatan, yang menjadi unsur pemberatan dalam hukum pidana.
6. Kasus Narkoba Ammar Zoni
Kasus ini menambah panjang daftar keterlibatan Ammar Zoni dalam perkara narkoba.
Dikutip dari Tribunnews.com, Ammar Zoni juga pernah ditangkap tiga kali atas kasus penyalahgunaan barang haram yang sama.
Pada tahun 2017, Ammar Zoni ditangkap oleh pihak kepolisian karena kepemilikan ganja.
Ia ditangkap di Kompleks perumahan di Depok.
Polisi menemukan barang bukti berupa ganja, lintingan rokok dan bong (alat hisap). Juga ada 7 plastik kecil bekas sabu.
Ammar mengaku sudah memakai narkoba selama setahun demi “mencari kesenangan”.
Pada Maret 2023, Ammar Zoni kembali atas kasus narkoba, kali ini terkait sabu di kawasan Sentul, Bogor.
Tak sendiri, Ammar Zoni menyeret tersangka lain yakni sopir berinisial M dan teman berinisial R.
Kasus narkoba keduanya ini membuat Ammar Zoni dihukum 7 bulan penjara. Ia kemudian bebas pada 4 Oktober 2023.
Pada Desember 2023, Ammar Zoni kembali ditangkap atas kasus narkoba untuk ketiga kalinya.
Dia ditangkap di salah satu apartemen di BSD Tangerang pada Selasa, 12 Desember 2023.
Ia diamankan dengan barang bukti berupa 4 paket sabu berat 4,6 gram, 1 paket daun ganja berat 1,32 gram, 1 buah cangklong, 1 kertas untuk konsumsi ganja, timbangan elektronik, dan 1 unit HP.
Di pengadilan tingkat pertama, Ammar Zoni dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.