Fransiska Bos Mecimapro Diduga Gelapkan Dana Konser TWICE Rp 10 M, Korban Dijanjikan Cuan 23 Persen
Polisi menjelaskan duduk perkara kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana konser grup K-Pop, TWICE.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polisi menjelaskan duduk perkara kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana konser grup K-Pop, TWICE.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro), Fransiska Dwi Melani, sebagai tersangka.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan, Fransiska mulanya menjalin kerjasama dengan PT PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) terkait penyelenggaran konser TWICE di Jakarta.
Ketika itu, Fransiska menjanjikan keuntungan sebesar 23 persen terhadap korban.
"Korban menjalin kerjasama pembiayaan dalam hal penyelenggaraan konser musik pop Korea, TWICE, di Jakarta. Keuntungan yang ditawarkan oleh terlapor adalah 23 persen," kata Reonald, Sabtu (1/11/2025).
Korban pun tertarik dengan tawaran Fransiska hingga rela mengeluarkan uang sebesar Rp 10 miliar.
Namun, hingga kini korban belum mendapatkan keuntungan yang dijanjikan. Bahkan, modal awal yang diserahkan korban juga tak dikembalikan.
Pihak MIB lalu melaporkan dugaan penggelapan tersebut dengan nomor LP/B/187/I/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 10 Januari 2025.
"Sampai dengan saat ini, sampai dengan dilaporkan, yang dijanjikan berikut modal-modal yang diberikan oleh korban tak kunjung diberikan," ungkap Reonald.
Fransiska kini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Masa penahanannya diperpanjang sampai 7 November 2025.
Reonald menjelaskan, berkas perkara kasus dugaan penggelapan ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Ia berharap berkas tersebut segera dinyatakan lengkap atau P21 dan tersangka beserta barang butki bisa diserahkan ke Kejaksaan.
"Perkara tersebut sudah di tahap 1 oleh penyidik, sudah kirim berkas, sedang diteliti oleh jaksa. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah P21," ujar Reonald.
Berita Terkait
- Baca juga: Aksi Sindikat Penipuan Modus Investasi Kripto Palsu Terbongkar, Kerugian Korban Capai Rp 3 Miliar
- Baca juga: Diduga Gelapkan Dana Konser TWICE, Bos Mecimapro Ditetapkan Jadi Tersangka dan Ditahan
- Baca juga: Gitaris Dunia Steve Vai Tampil di Konser Dewa 19: Antrean Penonton Mengular hingga Gate Telat Dibuka
Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita
| Diduga Gelapkan Dana Konser TWICE, Bos Mecimapro Ditetapkan Jadi Tersangka dan Ditahan |
|
|---|
| Polres Tangsel Usut Dugaan Sindikat Penipuan Jual Beli Libatkan Ekspedisi Online |
|
|---|
| Penipuan Jual Beli di Medsos Libatkan Ekspedisi Online, Wartawan di Tangsel Jadi Korban Rugi Jutaan |
|
|---|
| Pedagang Sembako di Jaktim Jadi Korban Penipuan, Uang Ratusan Juta Digondol |
|
|---|
| BABAK Baru Mbah Tarman Beri Mahar Rp 3 M Berujung Laporan Polisi, Ada Peringatan No Seri Cek |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Girldband-TWICE.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.