Kabar Artis
Ammar Zoni Ajukan Justice Collaborator, LPSK Harap Bisa Bongkar Peredaran Narkoba di Rutan
Ammar Zoni mengajukan permohonan perlindungan justice collaborator atau saksi pelaku kepada LPSK.
Penulis: Bima Putra | Editor: Rr Dewi Kartika H
TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Artis Ammar Zoni mengajukan permohonan perlindungan justice collaborator atau saksi pelaku kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pengajuan permohonan terkait perkara peredaran narkotika di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat yang melibatkan Ammar Zoni, dan kini sedang berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati mengatakan pengajuan permohonan dilakukan melalui penasihat hukum dan pihak keluarga Ammar Zoni pada 26 November 2025 lalu.
"Saat ini sedang berada dalam proses penelaahan. Permohonan terkait perlindungan bagi saksi pelaku, justice collaborator," kata Sri di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (5/12/2025).
Dalam proses penelahaan LPSK akan mendalami kasus peredaran narkotika di Rutan Kelas I Salemba yang menjerat enam warga binaan pemasyarakatan (WBP), termasuk Ammar Zoni.
LPSK menyatakan secara ketentuan perlindungan justice collaborator diberikan kepada pelaku yang memiliki keterangan penting untuk mengungkap suatu perkara pidana melibatkannya.
Syaratnya bahwa pelaku tersebut bukan termasuk pelaku utama dalam tindak pidana, dan bersedia bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar kasus.
"Kualitas kesaksian pemohon (justice collaborator) harus dapat benar-benar membantu penegak hukum dalam mengungkap perkara secara menyeluruh," ujarnya.
Sri menuturkan peran seorang justice collaborator dalam pengungkapan pidana penting untuk mengungkap struktur kejahatan, alur transaksi, hingga pihak-pihak lain terlibat dalam jaringan.
Atas perannya tersebut seorang justice collaborator mendapatkan perlindungan di antaranya pemisahan tahanan dengan terdakwa lain, dan penghargaan berupa keringanan pidana.
"Saksi pelaku setidaknya harus mengetahui dan bisa membongkar kejahatan sebenar-benarnya. Harapannya pemohon bisa membongkar jaringan-jaringan besar di atasnya,” tuturnya.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyatakan telah menerima pelimpahan berkas tahap dua dari penyidik Polsek Cempaka Putih atas kasus peredaran narkoba di Rutan Salemba.
Selain Ammar Zoni ada lima WBP atau tahanan lain menjadi tersangka, mereka terlibat peredaran narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte) di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Atas perbuatannya mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita
| Cerita Anisa Rahma Eks Cherrybelle Soal Kebakaran Rumahnya: Dibangunkan ART, Dikepung Asap |
|
|---|
| Temukan Barang Bukti di TKP Kematian Lula Lahfah, Polisi Lakukan Pengujian di Laboratorium Forensik |
|
|---|
| Reza Arap Tengah Malam Diperiksa Polisi Soal Kematian Lula Lahfah, Dicecar 30 Pertanyaan |
|
|---|
| Cerita Keanu Angelo Soal Lula Lahfah, Kenang Awal Pertemuan hingga Vlog di Hari Kepergian Sahabat |
|
|---|
| Denada Akhirnya Buka Suara Usai Digugat Rp7 Miliar, Diduga Telantarkan Anak Selama 24 Tahun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/AMMAR-ZONI-DIPINDAH-KE-NUSAKAMBANGAN.jpg)