Kabar Artistt

Reaksi Kamelia Dengar Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara, Nangis dan Langsung Keluar Ruang Sidang

n Ammar Zoni divonis 7 tahun penjara atas kasus peredaran narkotika, di Rutan Salemba. Reaksi sang kekasih sungguh pilu.

Kompas.com/ YouTube Cumi cumi
REAKSI PACAR AMMAR ZONI - Pemain sinetron Ammar Zoni divonis 7 tahun penjara atas kasus peredaran narkotika, di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Reaksi pacarnya Kamelia memilukan. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pemain sinetron Ammar Zoni divonis 7 tahun penjara atas kasus peredaran narkotika, di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Vonis yang diterima oleh Ammar Zoni dibacakan oleh hakim dalam sidang beragendakan putusan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa enam Muhammad Akbar secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika di Rutan Salemba," kata Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati.

"Dua, menjatuhkan hukuman pidana untuk terdakwa enam, Muhammad Ammar Akbar selama tujuh tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 Miliar dengan lama pembayaran satu bulan," sambungnya.

"Jika denda tidak dibayarkan maka diganti dengan hukuman penjara selama 190 hari," lanjutnya.

Usai mendengar putusan tersebut, Ammar Zoni mengaku masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

"Pikir-pikir, Yang Mulia," jawab Ammar di ruang sidang.

Ia juga terlihat berdiskusi serius bersama kuasa hukumnya.

Sementara itu, di sisi lain, sang kekasih, Kamelia yang mendengar putusan hakim langsung menangis.

Tak hanya itu, raut wajah adik Ammar, Aditya Zoni, juga tampak murung setelah mendengar pernyataan Majelis Hakim.

Mendengar hal tersebut, Aditya dan Kamelia langsung keluar dari ruang sidang.

Lebih Rendah dari Tuntutan JPU

Sebelumnya, mantan suami Irish Bella ini dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Tuntutan Ammar Zoni itu dibacakan JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026).

"Menyatakan Terdakwa I Asep bin Sarikin, Terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, Terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, Terdakwa V Muhammad Rivaldi, Terdakwa VI Muhammad Amar Akbar bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk tujuan menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan.

Jaksa menuntut Ammar Zoni agar dihukum sembilan tahun penjara, karena dianggap secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dugaan peredaran narkotika.

"Terdakwa VI Muhamad Amar Akbar dengan pidana penjara selama 9 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. Dan denda sejumlah Rp 500 juta subsider 140 hari penahanan bika terdakwa tidak bisa membayar denda," ucap Jaksa.

Sementara kelima terdakwa kain dituntut berbeda, yakni Asep dan Ade Candra masing-masing dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 140 hari.

Sementara Ardian Prasetyo dituntut 7 tahun, denda Rp 500 juta subsider 140 hari, serta Andi Mualim dan Muhamad Rivaldi 8 tahun, denda Rp 500 juta subsider 140 hari.

JPU menuntut Ammar sembilan tahun penjara bukan tanpa alasan. Ada hal yang memberatkan atas sikap kaka Aditya Zoni di dalam ruang sidang.

"Hal yang memberatkan, Terdakwa VI (Ammar) berbelit belit dalam memberikan keterangan, tidak mengakui perbuatannya, dan Terdakwa merusak generasi muda hingga tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika," ujar JPU.

Diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni diduga mengedarkan sabu dan ganja sintetis di Rutan Salemba, aksinya diketahui sipir dan kemudian dibawa ke Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada tahun 2025 untuk proses penyidikan.

Ammar Zoni melakukan aksinya bersama lima narapidana lain berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.

Setelah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat, Ammar Zoni bersama lima narapidana lain dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Karang Anyar di Nusakambangan pada Kamis (16/10/2025).

Ammar Zoni dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. 

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved