TAG
hak integrasi dan asimilasi
-
Napi yang Bebas karena Covid-19 Dikenakan Wajib Lapor dan Tak Boleh Berpergian
Sebanyak 343 narapidana di Rutan Klas I Cipinang hari ini dibebaskan karena dapat hak integrasi dan asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM.
Rabu, 1 April 2020