TAG
Handi Saputra
-
osok TNI yang bikin sejoli Nagreg Handi Saputra dan Salsabila tewas yakni Kolonel Priyanto akhirnya menerima vonis seumur hidup dari Majelis Hakim.
Rabu, 8 Juni 2022
-
Vonis penjara seumur hidup yang diberikan kepada Kolonel Priyanto nyatanya bukan yang dimau oleh keluarga korban Sejoli Nagreg.
Selasa, 7 Juni 2022
-
Untuk saat ini, Priyanto masih ditahan di Rutan Pomdam Jaya karena putusan perkaranya belum berkekuatan hukum tetap.
Selasa, 7 Juni 2022
-
Psikologis keluarga sejoli Nagreg turut jadi hal yang memberatkan vonis Kolonel Inf Priyanto dalam perkara pembunuhan berencana.
Selasa, 7 Juni 2022
-
Tim penasihat hukum Kolonel Inf Priyanto membantah dakwaan dan tuntutan Oditur Militer dalam perkara dugaan pembunuhan berencana sejoli Nagreg.
Selasa, 24 Mei 2022
-
Tim penasihat hukum Kolonel Inf Priyanto tetap membantah bahwa klien mereka telah melakukan pembunuhan berencana terhadap sejoli Nagreg.
Selasa, 24 Mei 2022
-
Ada dua hal yang menjadi dasar bagi Oditurat Militer Tinggi II Jakarta untuk mematahkan isi pleidoi yang telah disampaikan Kolonel Inf Priyanto.
Rabu, 18 Mei 2022
-
Kolonel Priyanto ogah menerima tuntutan hukuman penjara seumur hidup karena dianggap membunuh secara berencana sejoli Handi Saputra dan Salsabila.
Rabu, 11 Mei 2022
-
Kuasa Hukum Kolonel Priyanto, Mayor TB Harefa meminta kliennya untuk dihukum seringan-ringanya.
Selasa, 10 Mei 2022
-
Mayor TB Harefa kekeuh menyebut klienya membuang Handi Saputra dan Salsabila ke Sungai Serayu dalam keadaan meninggal dunia.
Selasa, 10 Mei 2022
-
Pledoi dari Kolonel Inf Priyanto justru berbeda jauh dari pengakuannya di persidangan sebelumnya.
Selasa, 10 Mei 2022
-
Tim penasihat hukum Kolonel Inf Priyanto membantah klien mereka bersalah melakukan pembunuhan berencana sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14).
Selasa, 10 Mei 2022
-
Sidang perkara dugaan pembunuhan berencana sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) dengan terdakwa Kolonel Inf Priyanto di Pengadilan Militer.
Selasa, 10 Mei 2022
-
Keluarga korban sejoli Nagreg bereaksi atas tuntutan hukuman seumur hidup kepada Kolonel Inf Priyanto dalam perkara pembunuhan berencana.
Kamis, 21 April 2022
-
Terdakwa pembunuhan sejoli Nagreg, Kolonel Priyanto tak cuma dituntut penjara seumur hidup.
Kamis, 21 April 2022
-
terungkap mengenai bom satu rumah yang diucapkan Kolonel Inf Priyanto saat memerintahkan anak buahnya untuk membuang Handi dan Salsabila.
Jumat, 8 April 2022
-
Terdakwa kasus pembunuhan berencana itu ketahuan sempat tidur dengan seorang wanita bernama Lala di antara dinasnya di Jakarta.
Jumat, 8 April 2022
-
Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta mencecar alasan Kolonel Inf Priyanto sewaktu membuang sejoli Nagreg Handi (17) dan Salsabila (14)
Kamis, 7 April 2022
-
Kolonel Inf Priyanto mengaku menjadi dalang pembuangan sejoli Nagreg, Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) ke aliran Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Kamis, 7 April 2022
-
Kolonel Inf Priyanto berdalih alasannya membuang sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) demi untuk menyelamatkan anak buahnya, Kopda Andreas Dwi
Kamis, 7 April 2022
© 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved