TAG
Ipda M Yusmin Ohorella
-
Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dinyatakan bebas oleh majelis hakim dalam sidang perkara kematian enam anggota FPI
Senin, 21 Maret 2022
-
Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella, divonis bebas dalam perkara unlawful killing Laskar FPI. Keduanya pun sujud syukur setelah sidang.
Jumat, 18 Maret 2022
-
Majelis Hakim menjatuhkan vonis bebas kepada dua terdakwa kasus unlawful killing Laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella.
Jumat, 18 Maret 2022
-
Tim kuasa hukum dua terdakwa kasus unlawful killing Laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, membacakan nota pembelaan.
Jumat, 25 Februari 2022
-
Tim kuasa hukum Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella membantah tuntutan JPU yang menyebut bahwa kliennya menyerang Laskar FPI di mobil.
Selasa, 22 Februari 2022
-
JPU menuntut Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella dengan hukuman 6 tahun penjara dalam kasus unlawful killing Laskar FPI.
Selasa, 22 Februari 2022
-
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang tuntutan kasus unlawful killing Laskar FPI, Selasa (22/2/2022).
Selasa, 22 Februari 2022
-
Polisi bakal memanggil admin Twitter Pemerintah Kota Depok usai viralnya retweet unggahan berisi ajakan untuk mencari keluarga Ipda M Yusmin Ohorella.
Selasa, 11 Januari 2022
-
Akun Twitter resmi milik Pemerintah Kota Depok @pemkotdepok tengah menjadi perbincangan hangat usai me-retweet sebuah unggahan dari akun @mca_62.
Senin, 10 Januari 2022
-
PN Jaksel akan menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing laskar FPI dengan 2 terdakwa, Briptu Fikri & Ipda Yusmin
Selasa, 9 November 2021
-
engadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing 4 Laskar FPI
Selasa, 2 November 2021
-
Anggota Laskar FPI lainnya, Lutfhil Hakim, juga melakukan perlawanan dengan mencoba merebut senjata Briptu Fikri
Senin, 18 Oktober 2021
-
Kuasa hukum dua terdakwa, Henry Yosodiningrat, mengatakan pihaknya tidak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi
Senin, 18 Oktober 2021