TAG
Kolonel Inf Priyanto
-
Kolonel Inf Priyanto masih berstatus anggota TNI AD usai divonis penjara seumur hidup dan pemecatan dinas oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
Jumat, 17 Juni 2022
-
Kolonel Inf Priyanto mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dalam kasus pembunuhan berencana sejoli Nagreg.
Kamis, 16 Juni 2022
-
Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan pihak masih menimbang apakah akan mengajukan banding atau menerima atas voni
Selasa, 14 Juni 2022
-
Poin pertama masih pikir-pikir atas putusan karena Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menyatakan sangkaan Pasal 328 KUHP.
Selasa, 7 Juni 2022
-
Untuk saat ini, Priyanto masih ditahan di Rutan Pomdam Jaya karena putusan perkaranya belum berkekuatan hukum tetap.
Selasa, 7 Juni 2022
-
Psikologis keluarga sejoli Nagreg turut jadi hal yang memberatkan vonis Kolonel Inf Priyanto dalam perkara pembunuhan berencana.
Selasa, 7 Juni 2022
-
Oditurat Militer Tinggi II Jakarta kembali menyoroti perbuatan Kolonel Inf Priyanto yang diduga melakukan pembunuhan berencana.
Selasa, 24 Mei 2022
-
Oditurat Militer Tinggi II Jakarta menanggapi duplik dari tim penasihat hukum Kolonel Inf Priyanto.
Selasa, 24 Mei 2022
-
Kolonel Inf Priyanto terdakwa perkara dugaan pembunuhan berencana sejoli Nagreg memasuki tahap akhir di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
Selasa, 24 Mei 2022
-
Tim penasihat hukum Kolonel Inf Priyanto membantah dakwaan dan tuntutan Oditur Militer dalam perkara dugaan pembunuhan berencana sejoli Nagreg.
Selasa, 24 Mei 2022
-
Tim penasihat hukum Kolonel Inf Priyanto tetap membantah bahwa klien mereka telah melakukan pembunuhan berencana terhadap sejoli Nagreg.
Selasa, 24 Mei 2022
-
Replik dan duplik serta tahapan sidang sebelumnya akan menjadi pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis Priya
Selasa, 17 Mei 2022
-
Oditurat Militer Tinggi II Jakarta membantah isi pleidoi atau nota pembelaan tim penasihat hukum Kolonel Inf Priyanto dalam perkara pembunuhan.
Selasa, 17 Mei 2022
-
Isi pleidoi Kolonel Inf Priyanto yang menyatakan tidak membunuh sejoli Nagreg karena kedua korban lebih dulu meninggal sebelum dibuang.
Selasa, 17 Mei 2022
-
Oditurat Militer Tinggi II Jakarta kembali menyoroti perbuatan Kolonel Inf Priyanto dalam perkara dugaan pembunuhan berencana.
Selasa, 17 Mei 2022
-
Oditurat Militer Tinggi II Jakarta membantah isi pleidoi Kolonel Inf Priyanto yang mengaku panik sehingga membuang sejoli Nagreg.
Selasa, 17 Mei 2022
-
Oditur Militer Tinggi II Jakarta bakal menyampaikan replik di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta kasus sejoli Nagreg, Selasa (17/5/2022).
Selasa, 17 Mei 2022
-
Sidang perkara dugaan pembunuhan berencana sejoli Nagreg dengan terdakwa Kolonel Inf Priyanto di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta masih berlanjut.
Senin, 16 Mei 2022
-
Oditurat Militer Tinggi II Jakarta menyoroti isi nota pembelaan tim penasihat hukum Kolonel Inf Priyanto kasus pembunuhan berencana sejoli Nagreg.
Selasa, 10 Mei 2022
-
Oditurat Militer Tinggi II Jakarta menanggapi pleidoi yang disampaikan tim penasihat hukum Kolonel Inf Priyanto dalam sidang kasus sejoli Nagreg
Selasa, 10 Mei 2022
© 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved