TAG
LPKA Handayani
-
NF, terdakwa pembunuhan balita, APA (5) yang mayatnya disimpan di lemar yang berlokasi di Sawah Besar terbukti bersalah.
Jumat, 21 Agustus 2020
-
Remaja pembunuhan balita divonis hukuman dua tahun penjara karena menjadi pelaku pembunuhan tetangganya sendiri.
Kamis, 20 Agustus 2020
-
NF, terdakwa pembunuhan balita, APA (5) yang mayatnya disimpan di lemar yang berlokasi di Sawah Besar terbukti bersalah.
Kamis, 20 Agustus 2020
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved