TOPIK
Satu Keluarga Tewas
-
"Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harry Aris Sandigon alias Harris alias Ari dengan pidana mati," kata Djuyamto.
-
Majelis Hakim yang diketuai Djuyamto menilai perbuatan Haris memenuhi unsur pembunuhan berencana
-
Alam meminta kepada mejelis hakim untuk mempertimbangkan kembali dalil pengakuan serta fakta persidangan.
-
"Saya masuk ke dalam kamar dan melihat dua orang ponakan saya, saya menangis dan mencium kening ponakan saya Sarah dan Arya," kata Haris.
-
"Saya sebagai terdakwa sangat menyesal, saya mohon untuk diberikan kesempatan memperbaiki hidup saya agar saya bisa berbuat sebaik-baiknya," katanya.
-
terdakwa Haris Simamora dianggap telah melakukan pembunuhan berencana terhadap empat orang korbannya.
-
Pada 12 November 2018, Harris nekat membunuh korban dan keluarganya di rumah korban, Jalan Bojong Nangka II, Kota Bekasi, Jawa Barat.
-
Untuk itu, agar sidang tetap dikawal pihak keamanan, ketua mejelis hakim memutuskan sidang selanjutnya akan digelar pada, Senin (22/4/2019).
-
"Tidak kenal, tidak pernah bertemu dimanapun (dengan terdakwa)," kata Doglas di persidangan.
-
"Sejak hari pertama ditemukan itu hari selasa saya diperiksa polisi saya juga hari itu ada di rumah korban," kata Mangaritua.
-
Sidang yang digelar di ruang utama PN Bekasi ini merupakan sidang kelima dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntun Umum (JPU).
-
Dalam eksepsi kali ini, kuasa hukum menilai ada ketidakjelasan dalam dakwaan yang pada pekan lalu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
-
Karena mendengar suara gaduh, dua anak korban, Sara dan Arya Nainggolan terbangun dan keluar dari kamar tidurnya.
-
Berdasarkan bukti-bukti yang didapat, Haris Simamora juga diketahui melalukan kejahatan pencurian usai menghabisi nyawa korbannya.
-
Harris diancam dengan 4 pasal dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana di Pengandilan Negeri (PN) Bekasi.
-
Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga menyerahkan sejumlah barang bukti kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi tersebut.
-
Penjaga toko klontongan Diperum Nainggolan menceritakan kisahnya seusai pembunuhan satu keluarga di Bekasi hingga rencananya
-
Caci maki, cemoohan, kepalan tinju warga lakukan melihat Haris Simamora kembali ke rumah keluarga Diperum Nainggolan untuk reka ulang pembunuhan.
-
Adegan per adegan Haris Simamora peragakan di lokasi pembunuhan Diperum Nainggolan dan tiga anggota keluarganya di kediaman korban, Rabu (21/11/2018).
-
Saat adegan pembunuhan, tersangka rupanya menghabisi nyawa korban saat tengah tertidur di depan televisi.
-
Reka ulang itu dimulai dari pelaku datang, mengeksekusi para korban, melarikan diri, hingga terakhir menyimpan kendaraan roda empat yang dicuri.
-
Tersangka Haris Simamora menjalani proses rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan keluarga Daperum Nainggolan
-
Tersangka kasus pembunuhan keluarga Diperum Nainggolan di Bekasi, Haris Simamora tiba di tempat kejadian perkara guna rekonstruksi
-
Kerabat keluarga Diperum Nainggolan dan Maya Ambarita paling depan menunggu kedatangan Haris Simamora ke lokasi ia membunuh satu keluarga.
-
Sejumlah warga mulai memadati rumah kediaman yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP), kasus pembunuhan satu keluarga di Jalan Bojong Nangka 2
-
Polda Metro Jaya melakukan pra-rekonstruksi kasus pembunuhan sadis di Bekasi. Tersangka sering minta uang ke istri korban
-
Duduk di sofa panjang Haris Simamora sempat termenung melihat dua orang di depannya sudah bersimbah darah di ruang televisi.
-
Terungkap ucapan Diperum Nainggolan yang membuat Haris Simamora saat mereka mengobrol di ruang televisi sebelum membunuhnya.
-
Tersangka kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi, Haris Simamora diketahui mengambil uang Rp 2 juta dan ponsel milik korban setelah beraksi.
-
Setelah membunuh Diperum Nainggolan dan istrinya, Maya Ambarita, Haris Simamora duduk termenung di sofa di ruang televisi.