TOPIK
UMP DKI 2022
-
Naikan UMP DKI 2022 5,1 Persen atau Rp 225.667, Anies: Ini Wujud Apresiasi Bagi Pekerja
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan keputusannya menaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar 5,1 persen atau Rp 225.667.
-
Hari Ini Buruh Bakal Kepung Lagi Balai Kota, Gubernur Anies Diminta Batalkan Kenaikan UMP 2022
Massa buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana menggeruduk kantor Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota siang ini