Pegawai Transjakarta Korban Pelecehan
DTKJ Kecam Kasus 2 Pegawai PT Transjakarta Diduga Lecehkan 3 Karyawati Bawahannya
DTKJ mengecam kasus dua pegawai PT Transjakarta yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga karyawati anak buahnya.
Penulis: Bima Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TRIBUNJAKARTA.COM, MAKASAR - Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) mengecam kasus dua pegawai PT Transjakarta yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga karyawati anak buahnya.
Para korban yakni dua pramusapa unit Transjakarta Care dan seorang pramusapa unit Transjakarta Pariwisata mengalami pelecehan seksual dari atasannya pada bulan Mei 2025 lalu.
Tindak pelecehan ini terjadi di lingkungan kerja pegawai PT Transjakarta, di mana pelaku memanfaatkan posisinya sebagai atasan korban untuk melakukan pelecehan seksual.
"Secara pribadi dan sebagai anggota DTKJ kita mengecam perbuatan tersebut," kata anggota DTKJ Komisi Kelaikan dan Keselamatan, Ajad Sudrajad saat dikonfirmasi, Jumat (14/11/2025).
Menurutnya kasus tersebut bertentangan dengan komitmen PT Transjakarta yang selama ini menggaungkan upaya pencegahan kejahatan seksual terhadap penumpang Transjakarta.
Pasalnya di saat PT Transjakarta menyatakan menolak kejahatan seksual, di lingkungan kerja pegawai sendiri justru terjadi kasus dugaan pelecehan seksual dilakukan atasan kepada bawahan.
"Sering kali ada imbauan (dari Transjakarta) untuk penumpang agar tidak terjadi pelecehan seksual. Tapi ternyata petugasnya, petingginya sendiri yang melakukan," ujarnya.
DTKJ pun mendukung upaya ketiga karyawati yang menjadi korban bila menempuh jalur hukum atas kasus dialami, agar kedua pelaku dapat diproses secara hukum pidana.
Ajad menuturkan DTKJ sudah mendapat informasi terkait kasus dugaan pelecehan tiga karyawati yang terjadi di lingkungan kerja PT Transjakarta, dan kini sedang dalam tahap pembahasan.
"Seperti apa (hasil pembahasan) nantinya saya akan sampaikan. Tapi yang pasti atas nama anggota DTKJ saya mengecam. Kalau ternyata tidak bergeming adukan saja ke kepolisian," tuturnya.
Sebelumnya massa dari Serikat Pekerja Dirgantara Digital dan Transportasi (PUK SPDT) FSPMI melakukan unjuk rasa di kantor PT Transjakarta, Makasar, Jakarta Timur, Selasa (12/11/2025).
Mereka mempertanyakan siap PT Transjakarta karena tidak memecat kedua pelaku, hanya memberikan surat peringatan (SP) 2 dan pemindahan posisi penugasan kedua terduga pelaku.
Sementara PT Transjakarta menyatakan menentang segala bentuk kekerasan seksual, dan menyatakan akan mengkaji sanksi bagi kedua terduga pelaku bila terdapat bukti baru.
Berita Terkait
- Baca juga: PT Transjakarta Angkat Bicara Soal Kasus Tiga Karyawati Diduga Dilecehkan Dua Atasan
- Baca juga: Trauma, 3 Pegawai Transjakarta Korban Dugaan Pelecehan Atasan Menangis Hingga Gemetar Takut
- Baca juga: Tiga Pegawai PT Transjakarta Diduga Jadi Korban Pelecehan, Buruh Gelar Aksi Demo
Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Kantor-pusat-PT-Transjakarta-di-Kelurahan-Kebon-Pala.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.