Tahanan Rutan Kebonwaru Rekrut Anak Jadi Kurir Narkoba, Ini Bayarannya
BP, tahanan Rutan Kebonwaru memanfaatkan anak di bawah umur berinisial AR (17) untuk jadi kurir sabu-sabu.
TRIBUNJAKARTA.COM, BANDUNG - BP, tahanan Rutan Kebonwaru memanfaatkan
anak di bawah umur berinisial AR (17) untuk jadi kurir sabu-sabu.
AR yang merupakan warga Ujungberung ditangkap Sat Narkoba Polrestabes Bandung pada Senin (22/1/2018).
Di tangan AR, polisi menyita 0.5 kg sabu-sabu yang siap jual.
Baca: Polwan Babak Belur Dihujani Pukulan oleh Sopir Truk, Begini Kronologinya
"AR, anak di bawah umur berperan sebagai kurir yang kami tangkap di Jalan Cipicung, Gang Anggrek ini dikendalikan warga binaan Rutan Kebonwaru berinisial BP," ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Hendro Pandowo di Jalan Sukajadi, Kota Bandung, Kamis (25/1/2018).
Hendro Pandowo mengatakan bahwa BP dan AR tinggal satu kampung.
BP sendiri merupakan tahanan kasus narkotika dengan vonis enam tahun pada 2017.
Belum setahun menjalani masa tahanan, BP sudah kembali berulah.
Baca: Beraksi Lebih 7 Kali, Penodong Sadis Ini Akhirnya Terciduk Polisi
"Barang bukti sabu-sabu yang dipegang AR ini didapat dari BP lewat perantara seorang warga DKI Jakarta, dan masih dalam pencarian. BP mengendalikan dengan berkomunikasi via ponsel, baik dengan AR maupun dengan seorang warga DKI Jakarta," ujar Hendro Pandowo.
Menurut Kapolrestabes Bandung, pendistribusian narkoba yang melibatkan anak-anak di bawah umur berinisial AR ini sangat memprihatinkan.
AR yang berusia 17 tahun masuk dalam kategori anak di bawah umur menurut Undang-undang Perlindungan Anak.
AR adalah seorang anak yang putus sekolah sejak menjalani pendidikan terakhir di SMP.
Polisi sudah memanggil orang tua dan pengurus RT tempat AR tinggal.
Mereka terkejut dan tidak tahu-menahu dengan aksi nekat AR.