Pemprov DKI Usulkan Warga Terdampak Relokasi ke Rusun Dibebaskan Bayar Retribusi 7 Bulan
"Karena dia belum punya pekerjaan, ya dibebaskan selama 7 bulan, usulan kita begitu," katanya di Balai Kota, Jakarta Pusat (8/2/2018).
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribun Jakarta.com Jaisy Rahman
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR -- Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Agustino Dharmawan mengusulkan warga yang terdampak relokasi, dipindahkan ke rumah susun dan belum memiliki pekerjaan, dibebaskan biaya retribusi.
Hal tersebut diungkapkan Agustino usai mengikuti rapat dengan Gubernur Anies Baswedan terkait revisi Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 111 tahun 2014.
"Karena dia belum punya pekerjaan, ya dibebaskan selama 7 bulan, usulan kita begitu," katanya di Balai Kota, Jakarta Pusat (8/2/2018).
Relokasi warga ke rumah susun, membuat warga kehilangan pekerjaan awalnya.
Selain itu Agustino juga mengusulkan bebas retribusi bagi lansia dan disabilitas.
Namun semua itu baru usulan kepada Gubernur DKI Jakarta.
"itu semua usulan-usulan yang kita ajukan ke Pak Gubernur," ujarnya.
Agustino berharap Pergub ini bisa jadi lebih baik setelah direvisi.
"Kita lagi revisi supaya lebih baik," katanya.