Polisi Akhirnya Tangguhkan Penahanan Mahasiswi yang Telantarkan Bayinya di Bekasi
Polisi akhirnya menangguhkan penahanan mahasiswi yang diduga menelantarkan anak di Bekasi.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Polisi akhirnya menangguhkan penahanan mahasiswi yang diduga menelantarkan anak di Bekasi.
Mahasiswi berinisial RK, ibu dari bayi selama kurang lebih 5 hari belakangan ditahan Mapolres Metro Bekasi lantaran ketahuan menitipkan bayinya ke seorang bidan berinisial SS.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kota Bekasi, Sugeng Wijaya mengatakan, penyelesaian permasalahan dugaan penelantaraan anak diselesaikan secara kekeluargaan.
Baca: Deretan Fakta Video Mesum Pelajar yang Guncang Kediri, Direkam Sendiri sampai Ibu Menangis
Saat ini bayi sudah dibawa oleh orang tua RK ke Lampung.
"Kami mengapreasiasi langkah kepolisian, dengan mengedapankan aspek hak anak dan orangtuanya," Kata Sugeng, Jumat (9/2/2018).
Pihaknya berharap kejadian serupa tidak terulang lagi, terlebih hak anak yang baru lahir adalah pemberian ASI.
Untuk itu pihaknya tidak membenarkan tindakan pembiaran atau memisahkan anak dari ibu kandungnya.
Baca: Ingin Tetap Tampil Cantik di Musim Hujan? Ikuti 5 Cara Keren Ini
"Hak anak adalah ASI eksklusif, tidak bisa bayi dipisahkan dari orangtuanya, apalagi sejak lahir sampai 1000 hari pertama merupakan waktu terbaik untuk tumbuh kembang sang anak," Kata Sugeng
Seperti yang di ketahui, RK mahasiswi asal Yogya sebelumnya telah menitipkan anaknya yang berusia tiga hari ke SS yang berada di Bekasi.
Polisi akhirnya mengamankan RK dan SS untuk dimintai keterangan lantaran ada indikasi dugaan penelantaran anak.
"Jadi setelah diperiksa akhirnya RK dapat menjelaskan motifnya kenapa menitipkan bayinya ke SS, tanpa ada indikasi penelantaran anak," jelasnya.