Tujuan Perubahan Badan Hukum PAM Jaya, Ketua Komisi C DPRD Yakin Bukan Semata untuk Komersil

Rapat kerja terakhir yang digelar pada Kamis (11/9/2025) tidak sedang mendukung atau menolak perubahan badan hukum Perumda menjadi Perseroda. 

|
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Dimaz Raditya Soesatya yakin, perubahan badan hukum PAM Jaya bukan semata untuk Komersil. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA PUSAT - Komisi C DPRD DKI Jakarta telah menggelar rapat kerja dengan Direksi PAM Jaya, fokus pembahasan di antaranya pro kontra perubahan badan hukum dari Perumda menjadi Perseroda. 

Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Dimaz Raditya Soesatya mengatakan, rapat kerja terakhir yang digelar pada Kamis (11/9/2025) tidak sedang mendukung atau menolak perubahan badan hukum tersebut. 

"Rapat kali ini tidak dalam posisi untuk menerima, menolak, atau mendukung perubahan Perum tadi. Namun, di sini hanya kita menanyakan apa sih yang menjadi, karena kita itu juga mendengar aspirasi masyarakat," kata Dimaz. 

Komisi mendengar secara langsung penjelasan dari PAM Jaya soal tujuan perubahan badan hukum, termasuk memastikan kekhawatiran masyarakat soal komersialisasi perusahaan penyedia air besih tersebut. 

"Jadi beberapa waktu lalu kan juga banyak ada yang pro, ada yang kontra. Kita juga pengen mendengarkan secara langsung dari PAM Jaya apakah kekhawatiran masyarakat yang kemarin disampaikan itu benar adanya atau tidak," ungkap Dimaz.

Secara garis besar, tujuan utama PAM Jaya melakukan perubahan badan hukum tidak serta merta mengarah pada komersialisasi perusahaan plat merah. 

"Karena saya yakin dan percaya dan juga tujuan utama PAM Jaya awal itu memang bukan komersil melainkan pelayanan publik apalagi di air ya," tegas dia. 

PAM Jaya harus bisa menjelaskan ke publik bagaimana narasi yang dibangun bisa diterima, agar tujuan utama perubahan badan hukum tidak dipandang negatif. 

Apalagi, perubahan badan hukum perusahaan penyedia air bersih milik pemerintah daerah bukan hal baru. 

Di beberapa daerah seperti di Bandung dan Depok, perusahaan penyedia air bersih milik pemerintah kota setempat sudah berbadan hukum Perseroda. 

"Kita pun DPRD juga kalau sampai ke arah sana itu juga pasti tidak setuju. Tapi kalau itu bisa dijelaskan dengan baik, disepakatin dengan baik dan juga teman-teman di seluruh fraksi di sini menerima, masyarakat menerima kita juga sebagai perwakilan masyarakat itu akan menerima," kata Dimaz. 

Sementara itu, Direktur Utama PAM Jaya Arief Nasrudin mengatakan, tarif air bersih untuk masyarakat diatur dalam peraturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

"Saat ini juga tidak ada niatan dari perubahan hukum ini untuk kemudian jadi kemudian adanya kenaikan tarif itu tidak ada. Itu saya gak tau datangnya dari mana tetapi itu tidak benar gitu ya," kata Arief. 

Perubahan badan hukum dilakukan murni sebagai kebutuhan korporasi, aset PAM Jaya sudah cukup banyak sehingga perlu adanya perubahan ke arah yang lebih baik. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved