Komisi A DPRD DKI Minta Program ‘Satu RT Satu APAR’ Diperluas pada 2026

Komisi A DPRD DKI Jakarta merekomendasikan agar Pemprov DKI memperluas program ‘Satu RT Satu APAR’ pada tahun anggaran 2026.

TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Rapat Banggar DPRD DKI Jakarta bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov di ruang kerka paripurna, Gedung Parlemen,Jalan Kebon Sirih, Kamis (30/10/2025). 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Komisi A DPRD DKI Jakarta merekomendasikan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI memperluas program ‘Satu RT Satu APAR’ pada tahun anggaran 2026.

Rekomendasi itu disampaikan Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua dalam Rapat Badan Anggaran (Banggar) penyampaian hasil pembahasan komisi-komisi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD 2026, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (30/10/2025).

“Program Satu RT Satu APAR (Alat Pemadam Api Ringan) harus dipertahankan dan diperluas jangkauannya,” ujar Inggard.

Menurutnya, keberlanjutan dan perluasan program tersebut sangat penting karena terbukti memberi manfaat nyata bagi masyarakat, terutama di kawasan padat penduduk yang rentan terhadap kebakaran.

“Program ini terbukti meningkatkan kapasitas tanggap darurat masyarakat dan menekan angka kebakaran skala ringan,” jelasnya.

Selain memperluas cakupan, Komisi A juga meminta Pemprov DKI memberikan pendampingan teknis dan pelatihan penggunaan APAR secara merata di seluruh wilayah.

“Perlu ada pelatihan dan distribusi alat yang merata melalui koordinasi lintas perangkat wilayah seperti camat dan lurah,” tambah Inggard.

Dalam kesempatan itu, Komisi A juga mengimbau Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) untuk meninjau ulang beberapa pos anggaran. 

Seperti anggaran pemeliharaan gedung pos pemadam, kendaraan operasional, alat pelindung diri (APD) petugas, serta pemeliharaan APAR.

Langkah ini, kata dia, diharapkan dapat memperkuat sistem mitigasi bencana kebakaran berbasis masyarakat serta mewujudkan lingkungan yang lebih aman, tangguh, dan responsif terhadap keadaan darurat di Ibu Kota.

“Seluruh peralatan yang sudah melewati masa pakai wajib diganti demi menjaga keselamatan personel dan efektivitas penanganan di lapangan,” tegas Inggard.

Berita terkait

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved