Tujuan Perubahan Badan Hukum PAM Jaya, Ketua Komisi C DPRD Yakin Bukan Semata untuk Komersil
Rapat kerja terakhir yang digelar pada Kamis (11/9/2025) tidak sedang mendukung atau menolak perubahan badan hukum Perumda menjadi Perseroda.
|
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Dimaz Raditya Soesatya yakin, perubahan badan hukum PAM Jaya bukan semata untuk Komersil.
"Jadi kami hanya membaca dari sisi korporasi bahwasanya ini dibutuhkan untuk membuat Perumda air minum jaya saat ini menjadi lebih baik lagi ke depan. Dan tidak ada hubungannya dengan setelah itu tarifnya jadi naik atau tidak gitu. Itu semua diatur tetap oleh pemerintah," tegas dia.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Baca Juga
| Anggota DPRD DKI Kevin Wu: CFD di Lima Wilayah Bisa Jadi Etalase Budaya Jakarta |
|
|---|
| Kevin Wu Soroti Kebakaran di Permukiman Padat Jakarta, Dorong Program Satu RT Satu APAR Diperluas |
|
|---|
| Ketua DPRD DKI Tegaskan Raperda Kawasan Tanpa Rokok Tak Melarang, Hanya Batasi Aktivitas Merokok |
|
|---|
| Anggota DPRD DKI Soroti Ketepatan Waktu dan Kenyamanan Halte Transjakarta: Masih Perlu Dibenahi |
|
|---|
| Anggota DPRD DKI Minta Rute Mikrotrans Jak41 Dialihkan Agar Tak Bentrok dengan Angkot |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Ketua-Komisi-C-DPRD-DKI-Jakarta-Dimaz-Raditya-Soesatya-yakin.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.