Tujuan Perubahan Badan Hukum PAM Jaya, Ketua Komisi C DPRD Yakin Bukan Semata untuk Komersil

Rapat kerja terakhir yang digelar pada Kamis (11/9/2025) tidak sedang mendukung atau menolak perubahan badan hukum Perumda menjadi Perseroda. 

|
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Dimaz Raditya Soesatya yakin, perubahan badan hukum PAM Jaya bukan semata untuk Komersil. 

"Jadi kami hanya membaca dari sisi korporasi bahwasanya ini dibutuhkan untuk membuat Perumda air minum jaya saat ini menjadi lebih baik lagi ke depan. Dan tidak ada hubungannya dengan setelah itu tarifnya jadi naik atau tidak gitu. Itu semua diatur tetap oleh pemerintah," tegas dia.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved