Ketua DPRD DKI Tegaskan Raperda Kawasan Tanpa Rokok Tak Melarang, Hanya Batasi Aktivitas Merokok
Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin tegaskan Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bukan untuk melarang masyarakat merokok, Rabu (5/11/2025).
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bukan untuk melarang masyarakat merokok.
Raperda ini, kata dia, hanya membatasi aktivitas merokok di area-area tertentu.
Menurut Khoirudin, Panitia Khusus (Pansus) KTR menyusun aturan tersebut demi melindungi kawasan yang sensitif, seperti sekolah, taman bermain anak, dan fasilitas kesehatan.
“Pansus KTR bukan untuk melarang orang merokok, tapi untuk membatasi aktivitas merokok, terutama di lingkungan pendidikan, karena itu adalah tempat belajar dan tumbuh kembang anak-anak,” kata Khoirudin, Rabu (5/11/2025).
Ia menekankan, para pelajar sebagai generasi penerus bangsa harus tumbuh di lingkungan yang sehat dan bebas dari paparan asap rokok.
“Calon-calon pemimpin masa depan harus tumbuh di lingkungan yang steril dari asap rokok,” tambahnya.
Meski demikian, Khoirudin memastikan Raperda ini tidak akan memberatkan pelaku usaha. Tempat hiburan seperti kafe tetap diperbolehkan menyediakan area merokok, dan para pelaku UMKM tetap bisa menjual produk rokok.
“Yang penting, aktivitas merokok tidak sampai mengganggu kesehatan orang lain,” pungkasnya.
Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Pansus KTR) rampung lakukan pembahasan, pasal melarang menjual rokok radius 200 meter tetap dipertahankan.
Aturan tersebut tertuang dalam pasal 17 Raperda KTR, aktivitas menjual rokok dilarang dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Sebelumnya, aturan tentang larangan menjual rokok ditentang sejumlah pihak terutama asosiasi pedagang yang merasa terdampak.
Ketua Pansus KTR DPRD DKI Jakarta Farah Savira mengatakan, aturan melarang menjual rokok radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain sudah ada landasan hukum berupa UU Nomor 17 tahun 2023.
"Alasannya itu, satu, karena kita sudah di landasan hukum, pasti nanti di fasilitasi Kemendagri juga ditanya. Kita nggak mengada-ngada, itu sudah ada," kata Farah, Rabu (30/10/2025).
Kedua lanjutan Farah, alasan Pansus KTR tetap mencantumkan larangan menjual rokok 200 meter bertujuan menghindari anak-anak mudah mengaksesnya.
"Karena memang realitanya ada kekhawatiran, dan mungkin nanti dari data juga, karena proximity terhadap penjualan rokok, atau akses rokoknya mudah buat anak-anak kita, jadi khawatir itu jadi bumerang," tegas dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/RAPERDA-KTR-Ketua-DPRD-DKI-Jakarta-Khoirudin-bersama-Gubernur-Pramono-Anung.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.