Ketua DPRD DKI Tegaskan Raperda Kawasan Tanpa Rokok Tak Melarang, Hanya Batasi Aktivitas Merokok
Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin tegaskan Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bukan untuk melarang masyarakat merokok, Rabu (5/11/2025).
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
RAPERDA KTR -Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin (kanan) bersama Gubernur Pramono Anung di Balai Kota, Rabu (5/11/2025). Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin tegaskan Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bukan untuk melarang masyarakat merokok, Rabu (5/11/2025).
Hanya saja kata Farah, Raperda KTR tetap akan terbuka dengan penyesuaian di masyarakat melalui aturan teknis berupa Peraturan Gubernur (Pergub).
"Jadi secara aturan (perda) kita menegaskan tidak (boleh), tapi nanti kalau secara persyaratan dan nanti penegasan di pergub itu juga bisa. Jadi enggak usah khawatir sebenarnya," ucap Farah.
Berita Terkait
- Baca juga: Raperda KTR Jadi Sorotan, INDEF Ingatkan Dampak Sosial Ekonomi Jakarta Terancam
- Baca juga: Pansus DPRD Jakarta Rampungkan Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Ada 27 Pasal
- Baca juga: Dianggap Bakal Bebani Pedagang Pasar, APPSI Tolak Raperda KTR di Jakarta
Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita
Baca Juga
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/RAPERDA-KTR-Ketua-DPRD-DKI-Jakarta-Khoirudin-bersama-Gubernur-Pramono-Anung.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.