Polisi Amankan Enam Remaja di Bekasi Jadi Pengedar dan Pengguna Sabu

"Satu bungkus shabu paket 400 miligram itu hendak dijual tersangka dengan cara janjian di lokasi tempat dimana tersangka ditangkap."

Penulis: Yanuar Nurcholis Majid | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR
Kapolsek Bekasi Utara, Kompol Dedi Nurhadi, Jumat (9/2/2018) TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI BEKASI UTARA - Jajaran Polsek Bekasi Utara berhasil meringkus enam orang pengedar sekaligus pemakai narkoba jenis sabu.

Kapolsek Bekasi Utara, Kompol Dedi Nurhadi menjelaskan kronoligis penangkapan bermula ketika dua orang tersangka berinisial RR dan Kiting, yang tengah melakukan transaksi narkoba di Depan Apotik Mekarsari, Jalan Perjuangan, Bekasi Utara, Minggu (4/3/2018).

Enam orang pengedar sekaligus pemakai sabu diamankan Polsek Bekasi Utara, Jumat (9/2/2018) TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR
Enam orang pengedar sekaligus pemakai sabu diamankan Polsek Bekasi Utara, Jumat (9/2/2018) TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR (TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR)

Ketika digeledah, polisi berhasil menemukan satu bungkus plastik bening berisi shabu di dalam bungkus roko milik tersangka RR.

"Satu bungkus shabu paket 400 miligram itu hendak dijual tersangka dengan cara janjian di lokasi tempat dimana tersangka ditangkap," kata Dedi kepada wartawan di Polsek Bekasi Utara, Jumat (9/2/2018).

Selanjutnya tim buser dan satuan narkotika Polsek Bekasi Utara mendapati informasi bahwa paket shabu tersebut milik tersangka berinisial Y.

"Kita introgasi tersangka RR dan Kiting akhirnya mengakui bahwa barang tersebut milik Y," kata Dedi.

Selanjutnya Polisi langsung bergerak ke Kediaman Y yang berada di Kampung Pintu Air, Kelurahan Harapan Mulya, Medan Satria Bekasi.

Pada saat bersamaan Y dan tiga temannya yakni Bapuk, Onay, Theponk sedang asyik pesta sabu.

Polisi langsung menggeledah semua tersangka dan mendapati empat bungkus paket shabu 200 mili yang disimpan di bungkus roko dan kotak handset.

"Dari pemeriksaan semua barang milik tersangka Y, paket shabu yang ditemukan di Mekarsari rencananya hendak di jual ke sesorang yang sampai saat ini belum diketahui," kata Kapolsek

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 Ayat 1, Subsider 112 ayat 1 dengan hukuman 20 tahun penjara paling lama seumur hidup.

Sumber: Tribun Jakarta
Tags
Bekasi
sabu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved