Petualangan Guru Agama yang Sudah 2 Kali Menjambret Ini Berakhir di Tangan Polisi

LHR (33) seorang guru agama asal Kecamatan Tembelang ditangkap Satreskrim Polres Jombang.

Tribunnews.com
Ilustrasi pelaku kejahatan 

TRIBUNJAKARTA.COM, JOMBANG - LHR (33) seorang guru agama asal Kecamatan Tembelang ditangkap Satreskrim Polres Jombang.

"Berdasarkan KTP, pelaku merupakan guru Agama di salah satu sekolah. Saat ini yang bersangkutan kami tahan di sel Mapolres," ujar Kasubbag Humas Polres Jombang Iptu Sarwiaji, Sabtu (10/2/2018).

Sarwiaji mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan korban, yang mengaku dijambret.

Baca: Bikin Terharu, Pria Ini Kerja Sebagai Buruh Angkut Sambil Gendong Anaknya

Peristiwa terjadi 2 Februari 2018 sekitar pukul 18.30 WIB di Jl Wisnu Wardhana.

Semula LHR yang mengendarai sepeda motor memepet korban.

Ketika kondisi sepi, dia langsung menarik tas yang dicangklong korban.

Baca: Marak Upaya Penculikan Anak di Pondok Pinang, Pelaku Nyamar Sebagai Kerabat Warga

Mendapatkan hasil kejahatan, warga Dusun Juwet, Desa Kedunglosari, Tembelang ini langsung kabur.

Sementara korban berteriak-teriak minta tolong.

Selanjutnya, kasus ini dilaporkan ke polisi.

Berbekal laporan tersebut, polisi menyelidiki.

Dari ciri-ciri yang dibeberkan saksi korban, pelaku diduga LHR.

Penangkapan pun dilakukan tanpa perlawanan. Pelaku mengakui semua perbuatannya.

Selain menangkap LHR, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni ponsel Oppo A1601 warna emas, sepeda motor jenis Honda Beat warna merah putih dengan plat S 4999 XN, kemudian KTP atas nama pelapor, serta NPWP pelapor.

"Pelaku dijerat pasal 365 KUHP. Pelaku juga mengaku pernah melakukan penjambretan di depan swalayan Bravo Tunggorono, Jombang," pungkas Sarwiaji. (uto/sutono)

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved