Asmara 5 tahun dan 5 Bulan, 3 Kabar soal Hubungan Pelaku dengan Wanita yang Dimutilasi di Mojokerto

Dari keterangan pelaku yang ditangkap di indekos, kata pihak kepolisian, pelaku dengan korban saling kenal dan berhubungan dekat.

TRIBUNJATIM.COM/TONY HERMAWAN
TERPASANG POLICE LINE - Kondisi salah satu kamar kos milik Budiono di Lidah Wetan, Surabaya tampak terpasang garis police line, Minggu (7/9/2025). Kos itu diduga menjadi tempat eksekusi atas penemuan jasad mutilasi di jurang sedalam 15 meter di Desa Sendi, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Polisi berhasil menangkap pelaku mutilasi seorang wanita yang jasadnya ditemukan tercecer 63 bagian di jurang sedalam 15 meter pinggir Jalan Raya Pacet-Cangar, Mojokerto, Sabtu (6/9/2025) sore.

Diketahui, korban bernama Tiara Angelina Saraswati, warga Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

Almarhumah merupakan anak pertama pasangan penjual sempol di Masjid Agung Lamongan.

Tiara berusia 25 tahun, sarjana jurusan manajemen Universitas Trunojoyo, Madura, dan memiliki adik perempuan yang masih duduk di bangku kelas VIII SMA.

Tak sampai 24 jam setelah penemuan potongan jasad korban, polisi mengidentifikasi dan menangkap pelaku, yang tidak lain adalah pacar korban, bernama Alvi Maulana, usia 24 tahun.

Berdasarkan identitasnya, Alvi merupakan warga Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Alvi ditangkap di indekosnya di Jalan Raya Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya, pada Minggu (7/9/2025) sekira pukul 01.00 WIB dini hari.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama mengatakan, penangkap pelaku bermula dari terungkapnya identitas korban yang telah diketahui, Sabtu (6/9) sekitar pukul 19.00 WIB.

Pihaknya melakukan penyelidikan, hasilnya mendapat informasi keberadaan pelaku di sebuah kos di daerah Lakarsantri.

Fauzy bersama Tim Resmob IPDA Sukron Makmun, bergerak cepat melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.

"Kita berhasil mengamankan Pelaku (Mutilasi). Pelaku ditangkap seorang diri di kamar kos Surabaya barat, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya," kata Fauzy, Minggu (7/9/2025).

Dari penangkapan itu, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya pisau dapur, pisau daging, sejenis gunting taman dan palu yang digunakan pelaku melakukan kejahatan sadis termasuk peralatan yang digunakan pelaku membuang potongan tubuh korban ke sekitar Jalan Raya Pacet-Cangar.

Pelaku seorang diri secara keji melakukan pembunuhan dan memutilasi korban.

"Pelaku seorang diri melakukan perbuatannya, kami menemukan alat yang digunakan pelaku melakukan pembunuhan dan juga alat-alat yang digunakan pelaku melakukan perbuatan mutilasi," ucap Fauzy.

"Pelaku sudah kita amankan di Sat Reskrim Polres Mojokerto, kemudian kita lakukan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Fauzy.

1. Pacaran 5 Tahun

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved