Mendagri: Ada Geng Motor Minta Disahkan sebagai Ormas
Kementerian Dalam Negeri merilis jumlah organisasi kemasyarakatan di Indonesia mencapai lebih 359 ribu.
Penulis: Yanuar Nurcholis Majid | Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yanuar Nurcholis Majid
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri merilis jumlah organisasi kemasyarakatan di Indonesia mencapai lebih 359 ribu.
Dari sekian jumlahnya, sekumpulan organisasi dengan berbeda latar belakang itu ingin disahkan sebagai ormas oleh Kemendagri.
"Ada sekitar 359.967 ormas di Indonesia, mulai dari organisasi keagamaan, sampai geng motor minta disahkan menjadi ormas," ujar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Jakarta, Selasa (13/2/2018).
Baca: Cerita di Balik Kios Mutiara Milik Emah, Ibu Dua Anak Korban Pembunuhan Suaminya
Menurut dia, setiap orang dilindungi oleh UUD 45 untuk bebas berserikat, berhimpun, dan mendirikan organisasi.
Namun, kata Tjahjo, ormas-ormas tersebut tak bisa bertindak seenaknya dan harus patuh pada Pancasila, UUD 45, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Baca: Ayu Ting Ting, Begitu Julukan Ibu Dua Anak yang Tewas Dibunuh Suaminya di Tangerang
"Mereka boleh berorganisasi asal ingat sama Pancasila sebagai ideologi negara, UUD 45, dan Bhinneka Tungga Ika. Untuk kegiatannya setiap organisasi pasti beragam", pesan Tjahjo.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/geng-motor_20180212_111514.jpg)