Serangan Teror di Paris Menginspirasi Pelaku Teror Ledakkan Bom Thamrin
Aman Abdurrahman terinspirasi serangan terorisme di Paris pada 2015 silam untuk kemudian meledakkan bom di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Aman Abdurrahman terinspirasi dengan serangan terorisme di Paris, Perancis, 2015 silam, untuk kemudian meledakkan bom di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Januari 2016.
Cerita itu jaksa ungkap dalam dakwaan untuk Aman dalam persidangan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Kamis (15/2/2018).
Pada November 2015, Saiful Munthohir menjenguk Aman, terpidana kasus terorisme, yang ditahan di Lapas Kembang Kuning, Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Aman lalu membisiki Saiful Munthohir soal rencana teror di Jalan MH Thamrin.
Baca: Menangis Tersedu, Muchtar Effendi Minta Maaf setelah Membunuh Istri dan Dua Putri Tirinya
"Terdakwa berbicara berbisik dan menyampaikan ada perintah dari umaro atau pimpinan khilafah dari Suriah untuk melaksanakan amaliah jihad seperti yang terjadi Paris, Perancis," kata Jaksa Anita.
Saiful Munthohir kemudian diminta mencari orang sebagai koordinator lapangan yang akan menjalankan teror tersebut.
Pada Desember 2015, sudah ada empat orang yang diperintahkan Aman untuk meneror kawasan Jalan MH Thamrin.
Baca: Kronologi Muchtar Effendi Membunuh Istri dan Dua Putri Tirinya di Kamar Gelap
Mulanya, Aman menyuruh keempat orang tersebut meledakkan bom di Jalan Sabang, Jakarta Pusat, karena banyak warga negara asing di sana.
Bom yang akan diledakkan itu dibuat oleh anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di Cirebon, Jawa Barat.
Baca: Polisi Masih Selediki Jaringan Pemasok Narkoba untuk Roro Fitria Dan Fachri Albar
Akhirnya, serangan dan bom diledakkan di gerai Starbucks dan pos polisi di Jalan MH Thamrin pada 14 Januari 2016 sekitar pukul 10.20 WIB.
"Serangan ledakan bom di Jalan Thamrin Jakarta merupakan pelaksanaan amaliah seperti di Paris sebagaimana yang diperintahkan oleh terdakwa Oman Rohman alias Aman Abdurrahman," ujar Anita.
Baca: Terungkap, Fachri Albar Membeli Sabu dari Sosok ini di Sebuah Mal
Dalam sidang tersebut, Aman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan berbagai aksi terorisme.
Aman didakwa Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: Pelaku Bom Thamrin Terinspirasi Serangan Paris 2015