Polisi Tetapkan Kedua Orang Tua sebagai Tersangka Pembunuhan Bayi Perempuan yang Tewas Tidak Wajar
Kedua orang tua korban ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan hal aneh di tubuh korban.
Penulis: Siti Nurjannah Wulandari | Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNJAKARTA.COM - Polisi telah tetapkan kedua orang tua kandung korban sebagai tersangka pada kematian bayi perempuan di Kampung Tok Panjang, Malaysia.
Dilansir dari thestar.com.my, kedua orang tua bayi tersebut masih berusia 22 tahun.
Menurut petugas berwajib disana, Nor Hapipah Abdullaah pada Jumat (16/2/2018), diduga anak tersebut meninggal setelah mendapat perlakuan kasar dari keluarganya.
Hasil outopsi memperlihatkan, ada banyak luka memar di sekujur tubuh korban, bahkan satu dari kakinya patah.
Anak berusia satu setengah bulan tersebut awalnya dibawa kedua orang tuanya ke klinik terdekat karena demam.
Karena kondisi anak tersebut sangat kritis, klinik menyarankan untuk pergi ke rumah sakit yang lebih besar.
Namun, anak kecil itu meninggal saat perjalanan menuju rumah sakit.
Awalnya tidak ada kecurigaan kasus kekerasan pada meninggalnya bayi tersebut, namun pihak rumah sakit membeberkan tentang keanehan kondisi anak tersebut setelah meninggal.
Banyak ditemukan luka memar di kepala, leher dan juga kakinya. (*)
TribunJakarta.com/Siti Nurjannah Wulandari