Nama Syahrini Disebut Dalam Surat Dakwaan Kasus Penipuan First Travel
Dalam surat dakwaan, Syahrini disebut digunakan oleh First Travel sebagai media mempromosikan paket umroh.
Penulis: Yanuar Nurcholis Majid | Editor: Adiatmaputra Fajar Pratama
Laporan Wartawan TribunNews.com, Yanuar Nurcholis Majid
TRIBUNJAKARTA.COM, DEPOK- Nama penyanyi Syahrini disebut dalam surat dakwaan kasus penipuan dan penggelapan agen perjalanan umrah First Travel.
Surat tersebut dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.
Dalam surat dakwaan, Syahrini disebut digunakan oleh First Travel sebagai media mempromosikan paket umroh.
Baca: Ribuan Guru Honorer Diminta Kembalikan Uang Transport di 2017
"Menggunakan publik figur antara lain dengan memberangkatkan artis Syahrini dengan memberangkatkan ibadah umrah dengan fasilitas plus," ujar Heri Jerman, Jaksa Penuntut Umum, Senin (19/2/2018).
Dengan memberangkatkan Syahrini, ada timbal balik yang diminta oleh First Travel.
"Syahrini diminta menggunakan atribut Frist Travel membuat blog video dan foto dan mempostingnya minimal 2 hari sekali dengan hastag First Travel.
Baca: Evaluasi Test Event, INASGOC Nilai ada Empat Poin Penting yang Butuh Perhatian Segera
Tersangka penipuan First Travel, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan didakwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara yang tidak dibenarkan.
Pantauan wartawan TribunNews.com, sampai pukul 11.30 WIB sidang masih mendengarkan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.