Polisi Tembak Mati Begal Sadis di Jakarta Barat
Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Hengki Haryadi menerangkan, seorang tersangka bernama Hendri (33) terpaksa ditembak mati.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMATJATI -- Aparat Sub Unit Kejahatan dan Kekerasan Polres Metro Jakarta Barat menangkap kawanan begal sepeda motor bersenjata api.
Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Hengki Haryadi menerangkan, seorang tersangka bernama Hendri (33) terpaksa ditembak mati.
Pasalnya, Hendri melakukan perlawanan saat ditangkap di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.
Baca: Ini Rahasia Simic Tetap Tampil Bugar di Lapangan Hijau Meski sudah Berusia 30 Tahun
"Saat dilakukan penggeledahan pelaku melakukan melarikan diri, sehingga kami tegas menembak mati. Pelaku yang meninggal berinisial HR," ujar Hengki di Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, Selasa (20/2/2018).
Kawanan perampok, ucap Hengki, tak segan-segan melukai korban saat melancarkan aksinya.
"Sehari minimal 10 kendaraam bermotor. Mereka kalau kepepet tidak segan menembak korban," ujar Hengki.
Tiga tersangka komplotan ini menerangkan, kerap melancarkaan aksi begal di Jakarta Barat pada malam hari.
Baca: 4 Fakta Gunung Sinabung Sebelum Terjadi Erupsi
"Pelaku bisanya mulai 12 malam sampai 6 pagi. Tapi akhir-akhir ini mereka bergerak pada saat jam kerja masyarakat," ujar Hengki.
Tiga tersangka yang ikut ditangkap yakni Tamrin, M. Apipudin dan Zaenal Abidin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka merupakan kelompok begal asal Lampung.
"Pelaku ber-KTP Lampung, Jabung," kata Hengki.
Polisi menyita 7 buah sepeda motor, senjata api rakitan beserta peluru kaliber 38 milimeter dan kunci letter T.
Polisi juga masih melakukan pengembangan terkait sepeda motor yang diduga sudah dijual ke beberapa daerah di luar Jakarta.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dan Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951
"Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun," ujar Hengki.