Rita Widyasari, Bupati nonaktif Kukar: Saya Bukan Tidak Stres Tapi Diikhlaskan

Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari mengaku sering melakukan olahraga Yoga selama berada di penjara.

Editor: ade mayasanto
Tribunnews.com/Jeprima
Bupati Kutai Kertanegara nonaktif, Rita Widyasari bersama Khairudin saat mengikuti sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2018). KPK menetapkan Rita sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin. Rita diduga menerima hadiah atau janji dalam kasus suap sekitar Rp6 miliar terkait proses perizinan PT Sawit Golden Prima. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amryono Prakosa

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari mengaku sering melakukan olahraga Yoga selama berada di penjara. Tidak kurang dari satu hari sekali dia melakukan hal itu.

"Iya, setiap hari Yoga di dalam tahanan. Sama senam dua kali sehari," ucap wanita yang terlihat berpakaian formal dengan kerudung berwarna hitam itu saat pembacaan dakwaan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/2).

Bukan hanya Yoga, dia mengaku selama dua kali sehari, selalu senam di dalam tahanan.

Baca: Program Padat Karya Tunai Petani di Bali, Satu Hari Dibayar Rp 85 Ribu

Meski di dalam tahanan bersama Miryam S Haryani, Rita menceritakan sosok teman satu selnya itu jarang ikut senam, apalagi minggu ini terpidana kasus keterangan palsu pada kasus KTP elektronik itu sedang mengalami masalah pada kakinya.

"Ibu Miryam minggu ini kakinya sakit. Dia diperiksa dokter. Kalau saya, enggak pernah diperiksa," ucapnya seraya tertawa kecil.

Selama berada di tahanan, Rita mengaku sering membahas kasus-kasus politik bersama politisi Hanura tersebut.

Apalagi, saat ini sedang menghadapi tahun politik. Dia mengaku harus merasa kerasan selama berada di dalam tahanan dan tidak mau dibawa menjadi beban.
Pengalamannya yang pernah ditinggalkan orang tua karena ditahan oleh KPK, tidak ingin diulanginya.

"Pokoknya asik-asik saja lah karena saya sudah pernah pengalaman bapak saya ditahan stres, saya bukan tidak stress tapi di ikhlaskan. Jadi dibawa enjoy saja," ujarnya.

Kuasa Hukum Rita Widyasari, Noval El Farveisa menjelaskan selama ini, Rita memang suka sekali senam dan Yoga.

Hanya saja, saat ini memiliki waktu lebih luang untuk melakukan olahraga itu dibanding saat menjabat sebagai bupati.

"Ohh sudah lama setahu saya. Dari dulu memang olahraganya Yoga beliau. Cuma, sekarang lebih luang saja," katanya.

Baca: Novel Baswedan Pulang, Jalan Deposito Ditutup Sampai Seminggu

Tidak itu saja, beberapa kali keluarga menjenguk, Rita selalu meminta untuk dibawakan buku bacaan agar dapat mengisi waktu selama di dalam tahanan.

"Beliau selalu minta dibawakan buku sih setahu saya. Memang beliau suka sekali baca buku. Genrenya apa saja dibaca sama Bu Rita," tukasnya.

Gugat Kata Melalui
Kuasa Hukum Rita Widyasari, Noval El Farveisa mengatakan pihaknya menolak semua dakwaan yang dituduhkan kepada mantan bupati Kutai Kertanegara tersebut. Alasannya jelas, kata dia, tidak ada satupun penerimaan yang dilakukan oleh Rita selama menjabat sebagai bupati selama dua periode.

Bukan hanya itu, jaksa KPK dalam dakwaannya selalu menyebut kata "melalui" atau dengan perantara ketika suatu perusahaan atau pemenang tender proyek pemerintah daerah, memberikan gratifikasi kepada Rita.

"Di situ selalu disebut "melalui" artinya, tidak pernah menerima langsung. Pertanyaan berikutnya, apa benar uang itu diserahkan kepada Bu Rita?" ujarnya di Jakarta, Rabu (21/2/2018).

Dia menjabarkan selama pemeriksaan berlangsung di KPK, tidak terlihat ada satupun bukti yang menyatakan diterima oleh Rita sebagai gratifikasi maupun suap.

Tidak juga oleh Khairudin yang sama-sama dijadikan terdakwa pada kasus penerimaan gratifikasi berbagai proyek di pemkab Kutai Kertanegara.

Tonton juga:

Dia mencontohkan, dugaan penerimaan uang sebesar Rp 49,5 miliar kepada Rita yang dilakukan oleh Ichsan Suadi selaku direktur utama PT Citra Gading Asritama terkait beberapa proyek di Kutai Kartanegara.

Dalam dakwaan tersebut, dikatakan penerimaan uang melalui Khairudin.
"Khairudin juga bilang tidak ada yang sampai ke Bu Rita. Artinya, ini sebenarnya sudah mengada-ada," tegasnya.

KPK juga dianggap telah menghilangkan pernyataan dari kliennya terkait uang Rp 6 miliar yang diterimanya dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun.

Sudah jelas, kata Noval, dana tersebut didapatkan dari Rita sebagai hasil jual beli emas seberat 15 kilogram. Noval mengklaim sudah ada bukti jual beli yang dilakukan dan dikatakan olehnya sah.

"Tetapi, coba lihat KPK tetap melihat itu sebagai penerimaan suap dari perusahaan sawit. Padahal, kasus dua perusahaan sawit itu sudah selesai lama," katanya.

Oleh karenanya, dia berani untuk tidak perlu menyampaikan eksepsi dan meminta kepada pengadilan untuk segera memasuki substansi.

"Kalau eksepsi itu kan hanya memperbaiki dakwaan. Kami menolak seluruh isi dakwaan. Jadi silakan saja langsung pembuktian dan mendengarkan para saksi," tegasnya.

Dua Dakwaan Sekaligus

Mantan Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari dijatuhi dua dakwaan sekaligus oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dakwaan pertama, Rita diduga telah menerima gratifikasi sebesar Rp 469,4 miliar selama kurun waktu Juni 2010 hingga Agustus 2017.

Rita didakwa bersama-sama dengan Khairudin melakukan perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan.

Dakwaan kedua, jaksa KPK menyebutkan politisi Golkar itu telah menerima suap sebesar Rp 6 miliar dari
"Terdakwa menerima Rp 6 miliar tertanggal 22 Juli 2010 dan 5 Agustus 2010 yang masing-masing sebesar Rp 1 miliar dan Rp 6 miliar," jelas jaksa Dame di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/2/2018) kemarin.

Jaksa menjelaskan perusahaan Abun yang saat itu tengah mengalami kendala overlaping (tumpang tindih) atas permohonan izin lokasi karena lokasi tersebut  sudah pernah diterbitkan pertimbangan teknis pertahanan oleh kantoe pertahanan Kabupaten Kukar atas nama PT Gunung Surya dan PT Mangulai Prima Energi. 

Selanjutnya, Abun memerintahkan stafnya Hanny Kristianto untuk mendekati Rita yang telah terpilih sebagai Bupati Kukar. Akhirnya Rita menandatangani izin lokasi untuk perusahaan Abun. 

"Atas permintaan tersebut, terdakwa menghubungi Ismed Ade Baramuli, Kepala Bagian Administrasi Pertanahan untuk menanyakan izin, kemudian dijawab oleh Ismed sedang diproses. Selanjutnya terdakwa memerintahkan Ismed segera menyiapkan draf surat keputusan izin lokasi dimaksud, " terang Jaksa Maria. 

Surat izin yang telah dibubuhkan stempel Bupati itu kemudian dibawa Ismed bersama Abun ke rumah terdakwa untuk dimintai tanda tangan. 

Selanjutnya surat keputusan izin lokasi langsung ditandatangani oleh terdakwa,  padahal belum ada paraf dari pejabat terkait.

Setelah ditandatangani, surat kemudian distempel oleh Ismed dan diserahkan ke Abun. Meski belum diberi nomor maupun tanggal. Lanjut pada 8 Juli 2017, Abun menandatangi kantor bagian administrasi pertanahan untuk meminta nomor dan tanggalnya.

"Sebagai kompensasi atas izin lokasi yang diterbitkan, terdakwa menerima uang dari Hery Susanto Gun alias Abun seluruhnya sebesar Rp 6 miliar melalui rekening bank Mandiri KCP Tenggarong," ujar jaksa Maria.

Atas perbuatannya, Jaksa mendakwa Rita dengan Pasal 11 dan atau Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved