Pengamat Baca Motif Jokowi Temui Prabowo Terkait Ijazah Gibran, Pemanggilan Mendikti Jadi Kunci

Pengamat politik Agung Baskoro membaca motif politik Jokowi menemui Presiden Prabowo Subianto terkait persoalan ijazah yang menerpa Wapres Gibran

Biro Pers Sekretariat Presiden
JOKOWI PRABOWO GIBRAN - Presiden Prabowo Subianto menerima Presiden ke-7 RI Jokowi di kediamannya Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Sabtu (4/10/2025). Pertemuan tersebut disebut bermotif Jokowi meminta perlindungan Prabowo terkait kasus ijazah yang menerpa Wapres Gibran Rakabuming Raka. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pengamat politik Agung Baskoro membaca motif politik Presiden ke-7 RI, Jokowi menemui Presiden Prabowo Subianto adalah terkait persoalan ijazah yang menerpa Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.

Seperti diketahui, Prabowo menerima kunjungan Jokowi di kediamannya, di Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Sabtu (4/10/2025) sekira pukul 13.00 WIB.

Setelah dua jam pertemuan empat mata dengan Jokowi, Prabowo langsung memanggil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendikti Saintek), Brian Yuliarto ke Kertanegara.

Tidak ada tokoh pada pertemuan tersebut yang mengungkap isi pembicaraannya.

Menurut Agung, tafsir bahwa Jokowi meminta perlindungan kepada Prabowo agar urusan ijazah sulungnya bisa diredam, sangat terbuka.

Sebab, permasalahan ijazah Gibran yang sampai diseret ke pengadilan memang sedang menjadi sorotan masyarakat.

Sebagai informasi, Jokowi masih berkutat dengan tuduhan atas ijazahnya yang disebut palsu.

Pakar telematika Roy Suryo dan sejumlah aktivis dan akademisi menjadi pihak yang paling getol menyuarakan bahkan sampai membuat buku putih untuk membuktikan ijazah Jokowi yang digunakan untuk mencalonkan diri sebagai presiden bermasalah.

Jokowi bersikeras tak mau menunjukkan ijazah miliknya dan memilih melaporkan Roy Suryo cs ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik dan berita bohong.

Sementara Gibran kini tengah digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait ijazahnya.

Gibran dan KPU dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.

Subhan Palal selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum, dan meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.

Agung menjelaskan, motif pertemuan Prabowo dengan Jokowi bisa dibaca dari peristiwa politik yang melatari sebelum dan setelah pertemuan itu sendiri.

Ia menggarisbawahi pemanggilan Mendikti yang tugasnya memang terakait soal perguruan tinggi, dan tentu saja ijazah sebagai tanda kelulusannya.

"Ada dua hal yang ingin saya sampaikan ketika ada komunikasi antara Presiden Prabowo dengan Pak Jokowi. Hal itu pertama dilihat secara interpretatif lewat kejadian sesudahnya. Kita tahu pertemuan dilakukan di hari Sabtu dan setelah pertemuan ada Pak Menhan di sana dipanggil. Artinya memang kita tahu Pak Jokowi izin tidak bisa hadir dalam HUT TNI.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved