Sopannya Hamet, Jambret Gelang Emas 15 Gram Milik Nenek Hasanah Sambil Cium Tangan

‎Korban yang sadar menjadi korban penjambretan pun sontak berteriak hingga didengar warga sekitar.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Wahyu Aji
zoom-inlihat foto Sopannya Hamet, Jambret Gelang Emas 15 Gram Milik Nenek Hasanah Sambil Cium Tangan
Istimewa
Hamet (37) seorang jambret yang diamankan di Polsek Kembangan, Jakarta Barat.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, KEMBANGAN - Aksi penjambretan yang dilakukan Hamet (37) mungkin bisa dibilang aksi penjambretan yang paling sopan.

Pasalnya, dia menjambret gelang emas sembari mencium tangan korbannya yakni Hasanah, wanita berusia 90 tahun.

‎Kapolsek Kembangan, Kompol Supriadi mengungkapkan awalnya Hamet yang mengendarai sepeda motor, berpura-pura menanyakan alamat kepada korban.

Saat itu korban sedang ngobrol di depan rumahnya di ‎Jalan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, Sabtu (24/2/2018) sekitar pukul 15.30 WIB.

"‎Setelah dikasih tahu jalan yang ditanyakan, pelaku memutar sepeda motor dan mencium tangan untuk menjambret gelang emas milik korban," ujar Supriadi saat dikonfirmasi, Sabtu (24/2/2018).

‎Korban yang sadar menjadi korban penjambretan pun sontak berteriak hingga didengar warga sekitar.

Supriadi menuturkan, saat itu juga warga langsu‎ng mengejar Hamet yang kabur menggunakan sepeda motornya.

Hamet yang panik karena dikejar warga malah menabrak sebuah warung

‎"Pelaku ini sempat nakbar warung yang tutup," kata Supriadi.

Namun lantaran takut menjadi bulan-bulanan massa, Hamet nekat kabur sambil berlari dan meninggalkan sepeda motornya yang jatuh.

"‎Habis nabrak pelaku lari lagi dan naik ke salah satu mobil box yang melintas," ujar Supriadi.

Beruntung, di saat bersamaan anggota buser Polsek Kembangan yang sedang berpatroli melintas di lokasi dan langsung menangkap Hamet.

Saat ini, Hamet dibawa ke Mapolsek Kembangan untuk dimintai keterangan.

"Sepeda motor milik pelaku dan gelang emas seberat 15 gram milik korban turut diamankan sebagai barang bukti," ujar Supriadi.

Supriadi menuturkan pelaku akan dikenakan Pasal 365 KUHP ‎tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved