LPSK Tolak Justice Collaborator Misri di Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi

LPSK menolak permohonan justice collaborator Misri Puspita, tersangka pembunuhan Brigadir M. Nurhadi.

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
Kolase: Dok. Polda NTB dan Insgatram @ikhaiskandar6
POLISI NTB TEWAS - (Kiri) Brigadir Muhammad Nurhadi yang tewas karena penganiayaan oleh dua orang atasannya di Mapolda NTB, di Gili Trawangan, Lombok Utara, 16 April 2025 dan (Kanan) Foto Brigadir Nurhadi bersama sang istri. LPSK menolak permohonan justice collaborator Misri Puspita, tersangka pembunuhan Brigadir M. Nurhadi. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan justice collaborator Misri Puspita, tersangka pembunuhan Brigadir M. Nurhadi.

Misri merupakan satu dari tiga tersangka diduga terlibat kasus kematian Nurhadi, anggota Propam Nusa Tenggara Barat (NTB) yang tewas pada sebuah vila di Gili Trawangan, Lombok Utara 16 April 2025.

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati mengatakan keputusan menolak permohonan tersebut diambil setelah LPSK melakukan penelaahan terkait kasus pembunuhan Nurhadi.

"LPSK menolak permohonan justice collaborator-nya. Sudah sekitar dua pekan lalu diputuskan," kata Sri saat dikonfirmasi di Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (30/9/2025).

Alasannya dari hasil penelaahan, LPSK menilai Misri tidak memenuhi syarat menjadi saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar kasus.

Dalam proses penelaahan sebelumnya LPSK sudah meminta keterangan dari Misri selaku pemohon, serta berkoordinasi dengan Polda NTB dan Kejati NTB untuk memastikan kronologi kasus.

"Ditolak karena tidak memenuhi syarat perlindungan," ujarnya.

LPSK tidak merinci syarat apa yang tidak terpenuhi, namun berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 2014 syarat menjadi justice collaborator di antaranya memiliki sifat pentingnya keterangan.

Kemudian bukan merupakan pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkap, adanya ancaman nyata atau kekhawatiran adanya ancaman baik secara fisik maupun psikis terhadap pemohon.

Sementara terhadap permohonan perlindungan diajukan istri Nurhadi dan seorang saksi kasus, Sri menuturkan LPSK sudah memutuskan menerima permohonan perlindungan keduanya.

"Sudah diputuskan diterima permohonan perlindungannya," tuturnya.

Sebagai informasi, Nurhadi merupakan anggota Propam Polda NTB yang diduga dibunuh atasannya pada kolam renang vila di Gili Trawangan, Lombok Utara, NTB pada 16 April 2025.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB menyampaikan dari hasil autopsi ditemukan Brigadir Nurhadi mengalami retak tulang lidah, sehingga diduga korban tewas akibat dicekik.

Hingga kini tersangka yang sudah ditetapkan Polda NTB meliputi dua perwira pimpinan Brigadir Nurhadi, yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra.

Kemudian satu tersangka lain merupakan seorang perempuan warga sipil bernama Misri (23), yang saat kejadian berada di vila di Gili Trawangan bersama korban dan dua tersangka.

(TribunJakarta)

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved