Jonru: Dakwaan Terhadap Saya Tidak Punya Dasar Hukum, Seharusnya Saya Bebas

"Dakwaan terhadap saya tidak punya dasar hukum apapun, sehingga seharusnya saya bebas," tutur Jonru di PN Jakarta Timur, Senin (26/2/2018).

TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Terdakwa ujaran kebencian, Jonru Ginting sedang membacakan pembelaannya dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Timur, Senin (26/2/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Terdakwa ujaran kebencian Jon Riah Ukur atau Jonru Ginting menilai dirinya seharusnya dibebaskan jika persidangan dilakukan dengan benar.

Hal itu dikatakan usai menjalani sidang pembacaan pledoi di PN Jakarta Timur.

"Dakwaan terhadap saya tidak punya dasar hukum apapun, sehingga seharusnya saya bebas," tutur Jonru di PN Jakarta Timur, Senin (26/2/2018).

Baca: 6 Fakta Sadisnya Keponakan Bunuh Pamannya Tukang Bakmi: Korban Digorok sampai Soal Behel Gigi

Pria kelahiran 7 Desember 1970 menuturkan seluruh pembelaan telah dibacakan.

"Semua pembelaan telah disampaikan," terangnya.

Dengan yakin ia juga mengatakan fakta persidangan tidak ada yang memberatkan dirinya.

Baca: Stadion Banteng Becek, Saputra Tak Pede dengan Penampilannya Saat Seleksi Persikota

"Semua fakta persidangan tidak ada yang memberatkan, semua meringankan saya," jawabnya dengan mantab.

Saat ditanya terkait putusan majelis hakim yang akan melanjutkan persidangan esok hari, Selasa (27/2/2018) ia mengatakan menghargai hak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Itu hak JPU untuk melakukan jawaban, sebagai warga negara yang taat hukum saya harus mengikutinya," jawabnya.

Jonru didakwa secara berlapis, yakni jPasal 28 ayat 2 juncto 45a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 yang diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kedua dakwa Pasal 4 huruf b angka 1 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 156 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved