Tiang Pancang Roboh

2 Tersangka Kecelakaan Proyek Tol Becakayu Tidak Ditahan

"Masih dalam batas toleransi karena yang bersangkutan tidak melakukannya dengan sengaja," tambahnya.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Dionisius Arya Bima Suci
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Yoyon Tony Surya Putra secara resmi merilis tersangka kasus kecelakaan kerja tol Becakayu di gedung Polres Metro Jakarta Timur, Bali Mester, Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (27/2/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Dua tersangka kasus kecelakaan kerja proyek tol Bekasi Cawang Kampung Melayu (Becakayu) tidak ditahan.

"Terhadap kedua pelaku tidak dilakukan penahanan," ujar Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Yoyon Tony Surya Putra di kantornya, Selasa (27/2/2018).

Baca: Matikan Alat Pelacak, Kapal Pembawa Sabu 1,6 Ton Sempat Kelabui Polri dan Bea Cukai

Menurut Yoyon, kedua tersangka tidak ditahan karena berlaku koperatif, tidak mungkin melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.  Lagi pula, kata Yoyon, keduanya bertanggung jawab akan merawat korban sampai sembuh.

"Pasti korban dirawat sampai sembuh," kata Yoyon.

Seperti diberitakan sebelumnya Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus Tol Becakayu.

Baca: Balas Dendam, Pria Ini Kunyah Kepala Ular yang Menggigitnya

Kedua tersangka tersebut berinisial AA dan AS dikenakan pasal 360 KUHP.

AA berperan sebagai Kepala Pelaksana Lapangan PT Waskita Karya, sementara AS adalah Kepala Pengawas PT Virama Karya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved