Relokasi Pasar Barito

Pedagang Pasar Barito Siap Tempuh Jalur Hukum Jika Kiosnya Digusur Paksa: Ini Negara Hukum

Pedagang Pasar Barito di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, akan menempuh upaya hukum jika kios mereka digusur secara paksa.

|

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Pedagang Pasar Barito di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, akan menempuh upaya hukum jika kios mereka digusur secara paksa.

Sebanyak 137 pedagang masih bertahan di Pasar Barito dan menolak untuk direlokasi ke kawasan Lenteng Agung, Jagakarsa.

"Kalau ada pelanggaran hukum terhadap azas hukum pemerintahan yang baik, tentu kami sebagai warga negara, para pedagang, akan menempuh langkah itu," kata tim advokasi pedagang Pasar Barito, Fahmi Akbar, Sabtu (9/8/2025).

Fahmi mengungkapkan, Pemprov Jakarta tidak boleh bertindak semena-mena terhadap para pedagang termasuk dengan menggusur kios mereka.

Menurut dia, Pemprov Jakarta seharusnya melindungi para pelaku UMKM.

"Ya kalau dilakukan secara paksa, menurut kami ini bentuk kesewenangan ya, karena bagaimanapun pemerintah wajib melindungi para pelaku usaha ekonomi," ujar Murodih.

"Bagaimanpun ini adalah negara hukum, jadi tidak boleh ada kesewenang-wenangan ke pedagang," imbuh dia.

Fahmi pun menyarankan agar Pemprov Jakarta mengembangkan Pasar Barito menjadi destinasi wisata di Jakarta.

Terlebih Pasar Barito memiliki sejarah panjang sejak berdiri pada 1979.

"Seharusnya ini dikembangkan oleh pemerintah DKI Jakarta menjadi destinasi wisata, atau disintesiskan menjadi sebuah lahan yang bisa bergerak untuk ekonomi kerakyatan," ucap Fahmi.

 

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved