Bagi Warga Jakarta, Berikut Lokasi SIM Keliling untuk Hari Ini
Bagi Anda yang hendak memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), bisa mendatangi lokasi pelayanan SIM keliling berikut.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Rr Dewi Kartika H
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Bagi Anda yang hendak memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), bisa mendatangi lokasi pelayanan SIM keliling yang ada di lima wilayah DKI Jakarta.
Berdasarkan informasi dari akun twitter @TMCPoldaMetro, ada tujuh lokasi layanan SIM keliling untuk hari ini, Selasa (27/2/2018).
Lokasinya yaitu :
Jakarta Pusat : Kantor Pos Pasar Baru, Jalan Lapangan Banteng Utara No. 1 Pasar Baru, Sawah Besar Jakarta Pusat
Jakarta Utara : Pasar Pagi Mangga Dua, Jalan Mangga Dua Raya, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.
Jakarta Barat : LTC Glodok, Jalan Hayam Wuruk No.127, Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat.
Jakarta Selatan : Pos Polisi Kalibata, Jalan TMP Kalibata, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan.
Baca: Pengguna Eskalator Stasiun KRL? Ini yang Wajib Kamu Perhatikan
Jakarta Selatan : Jalan Raya Ciledug, Petukangan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Jakarta Timur : Dealer Honda di Jalan Dewi Sartika, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Jakarta Timur : Jalan Asem Nirbaya, Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur.
Pelayanan SIM keliling ini dimulai Pukul 09.00 sampai dengan selesai.
Baca: Cuma Ditambal, Jalan Raya Duta Pelni Depok Tetap Berlubang
Pelayanan di SIM keliling ini hanya untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.
Adapun persyaratannya yakni membawa SIM Anda yang masih berlaku dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopi.
Sedangkan apabila SIM Anda telah melebih masa berlaku, harus memprosesnya di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM yang ada di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat.