Kecelakaan Hari Ini
Kecelakaan di Sudirman: Insiden Tragis Mobil Taksi Seruduk Motor, 2 Orang Jadi Korban Luka
Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya dekat Gedung BRI, Semanggi, Jakarta Pusat, Selasa (30/9/2025).
TRIBUNJAKARTA.COM - Kecelakaan lalu lintas terjadi di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (30/9/2025), melibatkan sebuah mobil taksi yang menabrak sepeda motor.
Insiden yang berlangsung di jalur padat ibu kota itu menyebabkan dua orang mengalami luka-luka.
Korban harus mendapat perawatan medis akibat peristiwa kecelakaan tersebut.
Peristiwa nahas ini sempat mengganggu arus kendaraan di sekitar lokasi sebelum akhirnya ditangani petugas kepolisian dan unit gawat darurat.
Insiden kecelakaan ini terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya dekat Gedung BRI, Semanggi, Jakarta Pusat.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengatakan, peristiwa kecelakaan ini terjadi sekitar pukul 12.11 WIB.
“Kecelakaan lalu lintas di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya dekat Gedung BRI, wilayah Jakarta Pusat,” kata Ojo dikutip dari Kompas.com, Rabu (1/10/2025).
Kendaraan yang terlibat adalah minibus Toyota Transmover bernomor polisi B 2469 BUA milik PT Blue Bird yang dikemudikan Muhammad Farhan R, serta sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi B 3649 VAW yang dikendarai Eko Budi Sulis Triyanto.
Korban Luka
Akibat kecelakaan ini, Eko mengalami luka lecet pada lutut kiri.
Sementara itu, penumpang motor bernama Yenny Dwi Yanti menderita luka robek pada paha dan betis kaki kiri.
Keduanya langsung mendapatkan penanganan medis usai mengalami kecelakaan.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), kecelakaan bermula ketika taksi yang melaju dari arah selatan ke utara diduga kurang hati-hati saat berpindah jalur ke kiri.
Mobil tersebut menabrak sepeda motor Scoopy yang berada di depannya hingga motor terdorong ke depan, tepat di depan Gedung BRI Sudirman.
Selain korban luka, kedua kendaraan juga mengalami kerusakan.
Polisi sudah mendatangi lokasi, melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, serta mengamankan barang bukti.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.