Polres Jakarta Pusat Ringkus 19 Pengendar Narkoba Sejak Pertengahan Februari 2018
Polres Metro Jakarta Pusat menangkap 19 pengedar narkoba jenis sabu, ganja, dan ekstasi.
Penulis: Bima Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, SENEN - Polres Metro Jakarta Pusat menangkap 19 pengedar narkoba jenis sabu, ganja, dan ekstasi.
19 pengedar hasil penangkapan sejak 18 Februari hingga 24 Februari 2018 itu kini sudah berstatus tersangka.
Baca: 6 Fakta Sadisnya Keponakan Bunuh Pamannya Tukang Bakmi: Korban Digorok sampai Soal Behel Gigi
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Roma Hutajulu mengatakan pihaknya mengamankan barang bukti sabu seberat 285,13 gram, ganja seberat 28,99 gram, dan ekstasi sebanyak 111 butir.
"Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat dua subsider 112 ayat dua UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Roma kepada wartawan, Selasa (27/2/2018).
Baca: Kecelakaan di Depan Pamulang Square, Pengendara Keluhkan Tak Penanda Separator
Uang tunai sebesar Rp 1.400.000 dan satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna kuning.
19 tersangka merupakan hasil penangkapan di wilayah Jakarta Pusat.
Mereka terancam hukuman paling sedikit enam tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.