Ratusan Botol Anggur Merah Disita Operasi Tiga Pilar

Ia mengungkapkan, pengaruh anggur merah bisa memabukkan jika dikonsumsi dalam takaran yang melampaui batas.

Editor: Adiatmaputra Fajar Pratama
Wartakota/Feryanto Hadi
Operasi Tiga pilar Sita Ratusan Botol Anggur Merah Selasa (27/2/2018) TRIBUNJAKARTA.COM/FERYANTO HADI 

Laporan wartawan Warta Kota Feryanto Hadi

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN LAMA - Operasi Tiga Pilar di Pondok Pinang menargetkan sejumlah kios jamu yang menjual minuman keras ilegal

Ratusan botol minuman jenis anggur merah disita dalam penggrebekan Senin (26/2) malam hingga Selasa (27/2) dini hari.

Kapolsubsektor Pondok Indah Ipda Natsir menyatakan, operasi ini dilakukan untuk mencegah peredaran minuman beralkohol yang sering dijual di kios jamu.

Baca: Usai Dikunjungi Presiden Jokowi, Toko di Tanah Abang Ramai Pembeli

"Demi menjaga ketertiban lingkungan. Sebab minuman itu dijual tanpa izin dan dikhawatirkan pembelinya dari kalangan remaja," kata Ipda Natsir, Selasa (27/2).

Ia mengungkapkan, pengaruh anggur merah bisa memabukkan jika dikonsumsi dalam takaran yang melampaui batas.

Baca: Satpol PP Sita 476 Botol Miras Dari Warung Kelontong

Minuman jenis ini, dengan harga yang relatih murah, sekitar Rp40 ribu per botol, kerap dibeli para remaja secara patungan.

"Efeknya bisa negatif. Setelah mabuk-mabukan mereka bisa saja tawuran atau berbuat kriminal. Makanya kami lakukan upaya pencegahan," ujarnya.

Lurah Pondok Pinang, Hendi Nopriyadi menyatakan, dalam operasi itu pihaknya mengamankan 217 botol minuman jenis anggur merah.

"Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Kelurahan Pondok Pinang. Sedangkan para pedagangnya, dilakukan pendataan serta pembinaan agar tak lagi menjual minuman beralkohol tanpa izin," ungkapnya.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved