Polda Jabar Tahan 13 Tersangka Gara-gara Sebarkan Berita Hoaks Ulama Dianiaya
Yakni kasus penganiayaan hingga tewas HR Prawoto pengurus Persis Kota Bandung dan KH Hasan Basri di Kabupaten Bandung.
TRIBUNJAKARTA.COM,BANDUNG - Polda Jabar menerima puluhan kasus informasi hoaks mengenai orang gila dan orang tak dikenal yang menganiaya tokoh agama.
Namun, dari 21 kasus yang didalami, hanya dua kasus yang benar-benar fakta.
Yakni kasus penganiayaan hingga tewas HR Prawoto pengurus Persis Kota Bandung dan KH Hasan Basri di Kabupaten Bandung.
Baca: Sore Ini, Arus Lalu Lintas Jalan Matraman Raya Ramai Lancar
"Ada 21 laporan kejadian serupa. Yang benar hanya dua itu. Selebihnya hoax dan kami tangkap dan tetapkan tersangka sebanyak 13 orang karena dalam pemeriksaan 1x24 jam memenuhi alat bukti kemudian dilakukan penahanan," ujar Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Kamis (1/3/2018).
Ke-13 orang yang ditahan dan ditetapkan tersangka itu semuanya menyebarkan informasi di media sosial terkait penganiayaan tokoh agama di sejumlah lokasi.
Baca: Kisah Emak, Usia Renta Tetap Semangat Jualan Gorengan di Masjid Sunda Kelapa
Polisi tidak berharap menambah tersangka terkait penyebaran informasi hoax di media sosial.
"Sisanya juga diperiksa dan belum dilakukan penahahanan karena disangkakan pasal dengan ancaman pidana 3 bulan. Jadi, kami minta masyarakat bijak menggunakan media sosial," kata Agung.
Kasus HR Prawoto ditangani Polrestabes Bandung dan KH Hasan Basri ditangani Polres Bandung.
"Untuk kasus HR Prawoto berkasnya sudah diajukan ke kejaksaan tahap satu untuk kemudian tahap dua semoga tidak ada kendala. Untuk kasus KH Hasan Basri pekan depan sudah pemberkasan tahap satu," katanya. (Tribun Jabar/Mega Nugraha Sukarna)