Korlantas: Mendengarkan Musik Saat Berkendara Tidak Masalah, Asal Tidak Berlebihan
"Mendengarkan musik itu yang dilarang, mendengarkan musik dengan gerakan-gerakan berlebihan itu yang enggak boleh," ujarnya.
TRIBUNJAKARTA.COM- Larangan dan ancaman pidana terhadap pengendara dan merokok saat berkendara kini menghadirkan babak baru.
Jika sebelumnya dilarang, kini Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pujiono Dulrahman mengatakan hal yang sebaliknya.
Baca: Tak Hanya Wisatawan, Pekerja di Sekitar Sudirman Senang Naik Bus City Tour
Menurut dia, tidak ada larangan merokok dan mendengarkan musik saat mengendarai kendaraan.
"Kita pahami UU tersebut yang dimaksud penuh konsentrasi adalah setiap orang pengemudi kendaraan bermotor dengan penuh konsentrasi dan perhatian, tidak terganggu perhatiannya karena contohnya kelelahan, sakit, ngantuk, menggunakan telepon, menonton televisi saat berkendaraan. Kalau sedang mendengarkan radio seperti sekarang tidak ada masalah," ujar Pujiono kepada Sonora seperti dikutip Kompas.com pada Jumat (2/3/2018).
Pernyataan ini berbeda dengan pernyataan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto pada Kamis (1/3/2018).
Baca: Berlibur di Jakarta, Mahasiswa Asal Mataram Jajal Naik Bus City Tour
Budiyanto menilai, mendengarkan musik dan radio beserta kegiatan lain, seperti merokok, menggunakan ponsel, dan terpengaruh minuman beralkohol, melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hal itu tercantum di Pasal 106 Ayat 1 juncto Pasal 283.
Pujiono mengatakan, mengenai pendapat Budiyanto mengenai larangan mendengarkan musik pun kurang tepat.
"Mendengarkan musik itu yang dilarang, mendengarkan musik dengan gerakan-gerakan berlebihan itu yang enggak boleh. Tapi kalau mendengarkan saja tidak masalah," ujarnya.
Baca: Tidak Pernah Meminta Grasi, Kuasa Hukum Sebut Abu Bakar Baasyir Ingin Jadi Tahanan Rumah
Gerakan berlebih yang dimaksudkan Pujiono misalnya mendengarkan musik namun diiringi dengan karaoke yang menggunakan alat bantu lain seperti microphone yang dikhawatirkan akan memecah perhatian pengemudi.
"Yang kedua terpengaruh minuman, mendengarkan musik tapi minum (beralkohol) dulu atau dengan obat-obat dulu, itu yang enggak boleh. Kalau dia wajar-wajar aja saya rasa tidak masalah," sebutnya.
Tanggapan Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya melalui Kabid Humas Kombes Argo Yuwono mengatakan, merokok dan mendengarkan musik saat berkendara diperbolehkan.