Untuk Warga Alam Sutera dan Sekitarnya, Ini Jadwal Samsat Keliling Perpanjangan STNK

"Kami ada dari Senin hingga Jumat dari pukul 10.00 WIB sampai 14.00 WIB," ujar seorang staf Samsat Keliling, Tangerang Selatan, Jumat (2/3/2018).

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
Samsat Keliling UPT Serpong, melayani perpanjangan pajak STNK kendaraan bermotor berada di Giant Alam Sutera. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, SERPONG UTARA -- Pelayanan Samsat UPT Serpong berada di Giant Alam Sutera, melayani perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dimulai dari pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Warga Tangerang Selatan yang tinggal di Alam Sutera dan sekitarnya, tidak perlu direpotkan lagi harus datang ke kantor samsat induk yang berada di Serpong.

Sudah ada Pelayanan Samsat Keliling yang diperuntukan untuk membayar pajak kendaraan.

Samsat Keliling ini berada di Giant Alam Sutera Jalan Jalur Sutera, berseberangan dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.

Tepatnya berada di sebelah pintu masuk parkiran mobil Giant.

Samsat Keliling ini melayani masyarakat mulai dari pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Pelayanan ini dijadwalkan juga dari hari Senin hingga Jumat.

"Kami ada dari Senin hingga Jumat dari pukul 10.00 WIB sampai 14.00 WIB," ujar seorang staf Samsat Keliling, Tangerang Selatan, Jumat (2/3/2018).

Untuk hari Jumat waktu pelayanan akan ditutup sementara karena pelaksanaan salat Jumat.

Warga yang ingin membayar pajak kendaraannya cukup membawa:
1. Indentitas Asli (e-ktp) dan fotokopi.
2. STNK asli dan fotokopi.
3. BPKB asli dan fotokopi.

Untuk biaya pembayaran pajak disesuaikan dengan jenis kendaraan bermotor yang sudah ditetapkan negara.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved