Larangan Dilarang Merokok dan Menggunakan Ponsel Buat Pengemudi Ojek Online Ini Resah
Dia mengaku jika peraturan diberlakukan akan menghambat kinerjanya sebagai pengemudi ojek online
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, SERPONG UTARA - Pengemudi ojek online mengaku tidak setuju dengan wacana diberlakukannya larangan merokok dan menggunakan ponsel saat berkendara.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Pasalnya, hukuman yang diberikan pun tidak tanggung tanggung yaitu pidana kurungan maksimal tiga bulan dan denda paling banyak Rp 750 ribu.
Mirzan, seorang pengendara ojek online merasa resah dan kecewa dengan pemberlakuan peraturan itu.
Dia mengaku jika peraturan diberlakukan akan menghambat kinerjanya sebagai pengemudi ojek online.
Baca: Meski Akhir Pekan, Pelayanan SIM Keliling Tetap Buka
"Kan saya harus liat peta makanya ponsel ditaruh di dashboad motor, kalau tidak tahu jalan penumpang suka ngomel," ujar Mirzan saat ditemui di sekitar jalan Bhayangkara, Tangerang Selatan, Minggu (4/2/2018).
Mirzan mengaku kalau harus berhenti dulu untuk melihat ponsel akan memakan waktu dan bisa berpengaruh ke bintang yang diperoleh.
Perihal merokok Mirzan mengaku tidak masalah dengan hal itu.
"Untungnya saya tidak merokok jadi aman aman saja," tambah Mirzan.
Mirzan sangat mempermasalahkan larangan menggunakan ponsel.
Karena pekerjaan pengemudi ojek online sangat dituntut untuk menggunakan ponsel dalam bekerja.
"Ponsel ini senjata utama kami, bisa-bisa kami kehilangan pekerjaan kalau larangan itu diberlakukan," kata Mirzan.