Pengendara yang Kedapatan Main Ponsel Saat Nyetir Bakal Ditilang Polisi

Halim menyatakan, menggunakan ponsel saat berkendara tergolong berpotensi mengganggu konsentrasi para pengendara

Editor: Muhammad Zulfikar
TMC Polda Metro Jaya
Ilustrasi razia 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Pagarra menegaskan, pihaknya akan menindak pengendara yang menggunakan ponsel saat aktivitas lalu lintas.

Halim menyatakan, menggunakan ponsel saat berkendara tergolong berpotensi mengganggu konsentrasi para pengendara seperti yang tercantum pada UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 junto Pasal 283 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Sudah ada ketentuannya dalam Pasal 106. Kami tilang, termasuk karena pengaruh penggunaan alkohol dan narkotik itu akan ditilang," ungkap Halim di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (3/3/2018).

Baca: Macet Hingga 1 Km dan Cenderung Tidak Bergerak, Hindari Jalan Jatinegara Barat

Ada pun penjelasan Pasal 106 ayat (1) tertulis bahwa, “Yang dimaksud dengan “penuh konsentrasi” adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di Kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan Kendaraan.”

Hal itu juga berlaku bagi para pengendara ojek online (ojol) yang melihat GPS melalui ponsel saat sedang berkendara.

"Penggunaan HP itu sudah dilarang," katanya. (Rangga Baskara)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved