Polisi Beri Perhatian Khusus JLNT Casablanca pada Operasi Keselamatan Jaya 2018

Kombes Halim Pagarra menyatakan dalam sehari, total pelanggaran yang terjadi di ruas jalan tersebut mencapai ratusan

Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Muslimin Trisyuliono
Personel Satlantas Polresta Depok menindak pengendara roda dua dan angkutan umum yang memakai jalur cepat di Jalan Margonda Raya menuju Universitas Indonesia, Sabtu (24/2/2018). TRIBUNJAKARTA.COM/MUSLIMIN TRISYULIONO 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberi perhatian khusus kepada Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca pada Operasi Keselamatan Jaya 2018.

Pasalnya, banyak pengendara sepeda motor yang tidak mengimbaukan larangan melintas di JLNT Casablanca.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Halim Pagarra menyatakan dalam sehari, total pelanggaran yang terjadi di ruas jalan tersebut mencapai ratusan.

"Contohnya saja kemarin terjadi 903 pelanggaran, pada hari Sabtu (2/3) kemarin, itu satu hari saja. Dengan jumlah pelanggaran melawan arus sebanyak 361, melanggar marka jalan ada 542. Jadi memang cukup besar," ungkap Halim di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (3/3/2018).

Bahkan, pihaknya mencatat pelanggaran tersebut mengakibatkan kecelakaan hingga memakan korban jiwa.

Baca: Dirlantas Polda Metro: Untuk yang Merokok dan Mendengarkan Musik Itu Tidak Ditilang

Kecelakaan mayoritas didominasi oleh pelanggar yang menggunakan sepeda motor.

"Berdasarkan data yang kami miliki, kejadian kecelakaan lalu lintas di tahun 2016 itu ada 24 kejadian, khususnya di JLNT Casablanca. Kemudian tahun 2017, ada 23 kejadian dengan jumlah yang meninggal 23 orang. Itu bahayanya kalau roda dua melintas di JLNT Casablanca," ujarnya.

Operasi Keselamatan Jaya 2018 akan digelar selama 21 hari terhitung sejak tanggal 5-25 Maret. Kegiatan tersebut melibatkan sebanyak 2.400 personel gabungan dari polisi, TNI dan Dinas Perhubungan.

Adapun hal yang menjadi fokus kegiatan operasi yakni pelanggaran terkait pengguna HP saat berkendara, melawan arus dan menaiki kendaraan roda dua lebih dari dua orang.

Sementara itu, lokasi kegiatan razia akan digelar serentak di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya termasuk ruas jalan tol, jalan protokol atau jalan utama yang menjadi tanggungjawab fungsi lalu lintas. (Rangga Baskoro)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved