Dirlantas Polda Metro: Untuk yang Merokok dan Mendengarkan Musik Itu Tidak Ditilang
Menganggu konsentrasi yang dimaksud Halim yakni apabila seseorang mengendarai kendaraannya secara tidak wajar
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Halim Pagarra mengatakan hingga saat ini, pihaknya belum akan memberlakukan penilangan bagi masyarakat yang merokok dan mendengarkan musik saat berkendara.
"Sudah saya sampaikan memang, untuk yang merokok dan mendengarkan musik itu tidak ditilang. Saya ulang lagi, tidak ditilang," kata Halim saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (3/3).
Tindakan akan dilakukan apabila petugas kepolisian menemukan adanya dugaan bahwa konsentrasi seorang pengendara terganggu ketika merokok maupun mendengarkan musik.
Baca: Pengendara yang Kedapatan Main Ponsel Saat Nyetir Bakal Ditilang Polisi
"Hanya apabila pengendara mengendarai kendaraannya dengan tidak wajar dan tidak konsentrasi. Tentunya melanggar aturan," ungkapnya.
Menganggu konsentrasi yang dimaksud Halim yakni apabila seseorang mengendarai kendaraannya secara tidak wajar, seperti berjalan secara zig-zag ataupun melanggar rambu yang bisa menyebabkan kecelakaan
"Terjadi kecelakaan, kalau pegang HP terus malah melanggar rambu, jadi bisa saja," tuturnya. (Rangga Baskoro)