Ini Lokasi Pelayanan SIM Keliling di DKI Jakarta Hari Ini
Pelayanan SIM keliling ini dimulai Pukul 09.00 WIB sampai dengan Pukul 15.00 WIB.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Bagi Anda yang hendak memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), bisa mendatangi lokasi pelayanan SIM keliling yang tersebar di lima wilayah DKI Jakarta.
Baca: Anies Tidak hadir di Perayaan Cap Go Meh Glodok, Begini Tanggapan Penyelenggara
Berdasarkan informasi dari akun facebook TMC Polda Metro Jaya ada tujuh lokasi layanan SIM keliling di Jakarta untuk hari ini, Senin (5/3/2018), yakni :
Jakarta Pusat : Kantor Pos Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Jakarta Utara : Pasar Pagi Mangga Dua, Jalan Mangga Dua Raya, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.
Jakarta Barat : LTC Glodok, Jalan Hayam Wuruk No.127, Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat.
Baca: Bawaslu Perintahkan Legalisasi Fotokopi Ijazah SMA, Jalan JR Saragih Kembali ke Pilgub Sumut Terbuka
Jakarta Selatan : Pos Polisi Kalibata, Jalan TMP Kalibata, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan.
Jakarta Selatan : Jalan Raya Ciledug, Petukangan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Jakarta Timur : Dealer Honda di Jalan Dewi Sartika, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Jakarta Timur : Pasar Induk Kramat Jati, Jalan Raya Bogor, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Pelayanan SIM keliling ini dimulai Pukul 09.00 WIB sampai dengan Pukul 15.00 WIB.
Baca: Yuk Simak Jadwal dan Tempat SIM Keliling Kota Depok
Pelayanan di SIM keliling ini hanya untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.
Adapun persyaratannya yakni membawa SIM Anda yang masih berlaku dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopi.
Sedangkan apabila SIM Anda telah melebih masa berlaku, harus memprosesnya di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM yang ada di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat.