Driver Ojol yang Dilindas Mobil Brimob di Pejompongan Meninggal Dunia, Saksi Ungkap Kronologinya

Driver ojek online alias ojol yang terlindas mobil Brimob Polri di Pejompongan, Tanah Abang Jakarta Pusat, meninggal dunia, Kamis (28/8/2025).

Tangkapan layar di Instagram dan TikTok
OJOL DILINDAS POLISI - Driver ojol ditabrak dan dilindas oleh mobil rantis Brimob Polri di kawasan Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Driver ojek online alias ojol yang terlindas mobil Brimob Polri di Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, meninggal dunia, Kamis (28/8/2025).

Kabar tersebut dikonfirmasi Ketua Presidium Koalisi Ojol Nasional Andi Kristiyanto.

"Dipastikan meninggal di RSCM, itu dari driver Gojek, itu yang terlindas barakuda tadi," kata Andi.

Andi juga memastikan, driver tersebut bernama Afan.

Dari informasi yang diterima TribunJakarta, korban bernama lengkap Affan Kurniawan, berusia 21 tahun, warga Palmerah, Jakarta Barat.

Affan tertabrak hingga terlindas kendaraan taktis (rantis) bertuliskan Brimob yang sedang membubarkan demonstran, di kawasan Pejompongan, Tanah Abang Jakarta Pusat.

Peristiwa itu terekam dan viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, sambil menyalakan sirine, mobil rantis Brimob Polri itu melaju kencang ke arah pendemo yang langsung berhamburan.

Namun, ada salah seorang pengemudi ojol yang tak sempat menjauh, akhirnya menjadi korban tertabrak dan terlindas mobil operasional Polri itu.

Video itu memperlihatkan, setelah menabrak korban, kendaraan rantis Brimob Polri tersebut kemudian berhenti beberapa detik, lalu melanjutkan lajunya.

Alhasil, pengemudi ojol itu pun terlindas.

Ratusan massa yang geram melihat kejadian itu lalu mengejar mobil tersebut dan mencoba memukuli serta melemparinya dengan berbagai benda.

Namun, dalam video terlihat mobil rantis itu berhasil melaju lebih jauh menghindari massa.

"Ya Allah! Ya Allah! Keinjek itu, keinjek," teriak perekam video ketakutan, seperti dilihat TribunJakarta.com, Kamis malam.

Kejadian ini dibenarkan salah seorang saksi mata, Abdul (29).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved